212,9 Gram Sabu Dimusnahkan

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Banjarbaru melalukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi dengan menghadirkan para tersangka pemilik dari barang haram tersebut di Banjarbaru, Rabu (12/2/2025). (ANTARA/HO-Humas Polres Banjarbaru)

Polres Banjarbaru melalukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi dengan menghadirkan para tersangka pemilik dari barang haram tersebut di Banjarbaru, Rabu (12/2/2025). (ANTARA/HO-Humas Polres Banjarbaru)

SuarIndonesia — Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, diantaranya sabu-sabu seberat 212,96 gram dan ekstasi sebanyak 49 butir.

Pemusnahan barang bukti yang merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Banjarbaru itu berlangsung di Kantor Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Rabu (12/2/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP A Deny Juniansyah mengatakan kasus-kasus yang berhasil diungkap berasal dari beberapa laporan polisi yang tercatat sejak Januari hingga Februari 2025.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Polres Banjarbaru dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan,” ucap Kasat Resnarkoba mendampingi Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda.

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika.

“Kami berharap dengan pemusnahan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredarannya,” ujarnya.

Baca Juga :   TERBAKAR Gudang Penyimpan Barang Bekas di Kuin Utara

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika guna mendukung upaya pemberantasan kejahatan ini.

Untuk barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 212,96 gram serta 49 butir ekstasi (ineks). Proses pemusnahan dilakukan dengan cara di blender, kemudian dilarutkan dalam deterjen sebelum akhirnya dibuang ke dalam saluran toilet.

Dikutip dari AntaraNews, acara pemusnahan itu dihadiri oleh perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, Kepala BNN Kota Banjarbaru, serta penasihat hukum para tersangka. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi
KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit
INDOMARET FUN RUN 2026 Hadir di Banjarmasin, Ajak Peserta Berlari Sambil Menikmati Ikon Kota
KANTOR PLN UP3 Banjarmasin “Digeruduk” Massa Aliansi Pemuda
PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti
PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:27

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:58

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43

KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. (Foto: SI/UT/Gemini.Ai)

Kalteng

CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca