SuarIndonesia – Ada 21 tersangka dengan enam Ons lebih narkotika, dan barang buktinya ini dimusnahkan jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Kamis (12/8/2021).
Dipimpin Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel, AKBP Meilki Bharata, pemusnahan digelar di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalsel.
Barang bukti dari dua ons lebih ini jenis sabu seberat 643,1 gram, sebanyak 607 ekstasi.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan sabu serta ekstasi ke dalam air lalu diblender hingga dibuang ke aliran selokan.
Tahapan pemusnahan dilakukan dan disaksikan bersama sejumlah stakeholder, termasuk perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel dan Balai Besar POM (BPOM) di Banjarmasin disaksikan para tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit I, AKBP Meilki Bharata mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil sitaan dari 17 perkara yang diungkap dengan total 21 tersangka.
“Pemusnahan kali ini gabungan dari Subdit I dan Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel, dengan tersangka 21 orang yang rentang penangakapannya di Bulan Juni dan Juli Tahun 2021,” tambah AKBP Meilki.
Pemusnahan, merupakan prosedur yang dilakukan sebagai langkah melaksanakan perintah Undang-Undang.
“Kita terus perang terhadap narkoba dan harus konsisten diikuti semua elemen masyarakat.
Pasalnya meski pengungkapan terus dilakukan, namun diyakini jumlah narkotika yang masih beredar gelap atau disalahgunakan masih lebih besar jumlahnya,” pungkasnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















