11 MOBIL SITAAN dari Japto S Dibawa KPK ke Rupbasan

- Penulis

Selasa, 4 Maret 2025 - 23:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Foto: ANTARA/M Adimaja)

Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Foto: ANTARA/M Adimaja)

SuarIndonesia — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/3/2025), memindahkan 11 mobil yang disita dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta, Timur.

“Saya baru saja disampaikan oleh penyidik bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik saudara Y ke Rupbasan KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, dikutip dari AntaraNews, Selasa (4/3/2025).

Sebanyak 11 unit kendaraan tersebut disita terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Berikut 11 mobil sitaan dari rumah Japto Soerjosoemarno yang dibawa ke Rupbasan KPK:

  1. Jeep Gladiator Rubicon.
  2. Land Rover Defender 90SE 2.0AT.
  3. Suzuki 6G5VX(4X4) A/T.
  4. Toyota Land Cruiser 2000 VXR 4X4 AT.
  5. Mitsubishi Coldis.
  6. Mercedes Benz G300 CDI Cargo AT.
  7. Toyota Land Cruiser 70 Troop Carrier.
  8. Toyota Hilux 4.0 Double Cabin.
  9. Toyota Hilux 4.0 Double Cabin.
  10. Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier.
  11. Toyota Hilux 4.0 Double Cabin.

KPK saat ini juga sedang menyidik perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 Rita Widyasari (RW).

Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.

Baca Juga :   EMPAT KAPAL dan 77 Orang Diamankan Ditpolairud Polda Kalsel, Tangkap Ikan Pakai Cantrang

Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.

Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak tahun 2017.

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
RUPIAH MELEMAH Seiring Eskalasi Konflik AS vs Iran Menguat
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
ENCEK PEMBUNUH BIDAN di Banjarmasin akan Hadapi Penjara Seumur Hidup
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 14:56

ENCEK PEMBUNUH BIDAN di Banjarmasin akan Hadapi Penjara Seumur Hidup

Selasa, 7 April 2026 - 14:38

ATM BNI di Depan Minimarket Yulia Kuripan Sempat Bikin Khawatir Nasabah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca