SuarIndonesia– Ada 100 buah APK (Alat Peraga Kampanye) marak di pasang berbagai tempat di Kota Banjarmasin.
Tahapan kampanye Pemilu, sudah tiga minggu lebih. Hal ini juga dibahas dalam Rapat Koordinasi bulanan Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota Banjarmasin di salah satu hotel, Rabu (20/12/2023).
Usai Rakor, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan seluruh Kota Banjarmasin dibebaskan untuk memasang APK, kecuali tempat-tempat yang dilarang sesuai peraturan KPU, yaitu kantor pemerintah, median jalan, tempat pendidikan, tempat ibadah, sekolah dan perguruan tinggi.”Tempat-tempat ini tidak boleh, ini dikecualikan,” kata Ibnu Sina.
Sementara, untuk jalan protokol dan kawasan tertib lalu lintas seperti Jalan Ahmad Yani, Pemerintah Kota Banjarmasin bakal melakukan pelarangan total atau steril dari APK.
APK yang berada di median dan bahu jalan Jenderal A Yani bakal ditertibkan oleh Tim Penertiban Pemko Banjarmasin, bukan Satpol PP.
Namun, Pemko Banjarmasin akan mengakomodasi pemasangan APK pada satu titik atau lokasi yang disepakati bersama.
Ibnu Sina menambahkan pada satu titik ini diperbolehkan untuk memasang bendera 18 partai politik, namun ukurannya dibatasi apakah berukuran 2 kali 3 meter atau 2 kali 1 meter.
“Yang penting tertib supaya suasana demokrasi, suasana pemilu tetap terasa pada pintu masuk Kota Banjarmasin” ujarnya.
“Silahkan KPU untuk berkoordinasi dengan Satpol PP dan Perijinan kita untuk mengatur advertising Kampanye Caleg, Parpol, DPD dan tim Pilpres, titik-titik kampanye di isi dengan tertib” tutupnya.
Ketua Divisi Sosdiklik Parmas dan SDM KPU Kota Banjarmasin, Azhari F Fahmi mengatakan seluruh jalan A Yani akan bebas dari APK sesuai dengan permintaan Pemko Banjarmasin.
KPU Kota Banjarmasin akan berkoordinasi dahulu dengan Bawaslu dan Satpoll PP untuk melakukan pengaturan ulang pemasangan APK.
Kedepannya, hanya advertising dari caleg dan pilpres saja yang diperbolehkan untuk dipasang di sepanjang jalan A Yani.
Dispensasi hanya diberikan untuk pemasangan umbul-umbul 3 pasang calon presiden (capres).
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan Satpol PP bersama Bawaslu rutin melakukan pengawasan dan penurunan APK yang melanggar aturan terutama yang dipasang di tianG listrik, melintang di median jalan, tempat yang dilarang serta yang dianggap menganggu estetika Kota Banjarmasin.
Total ada sekitar 100 buah APK yang diamankan dan disimpan di Kantor Satpol PP Kota Banjarmasin.
Ahmad Muzaiyin mengatakan penertiban APK ini sangat sulit.”Pagi diturunkan sore terpasang lagi, begitu saja berulang-ulang,” katanya.
Sementara, Kabid Pertamanan, Sarana dan Prasarana DLH Kota Banjarmasin, Fauzi Noor mengakui menemukan APK yang dipasang pada pohon di sejumlah wilayah di Kota Banjarmasin.
Dirinya bersama pegawai lainnya rutin melakukan pengawasan dan pemantauan, namun tidak bisa berbuat banyak.
Hal ini yang memiliki wewenang untuk mengamankan hingga menurunkan APK berada di Satpol PP Kota Banjarmasin.
Selain itu, pihaknya lebih memprioritaskan pengawasan pada pohon-pohon yang berada di jalan protokol dan jalan utama. (*/SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















