SuarIndonesia – Seorang kakek bernama Syamsudin (61) dan temannya Mawardi alias Wardi (43) terlbat jaringan narkotika jenis sabu-sabu, akhirnya ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Selatan,
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, Iptu Ganef Brigandono, saat dikonfirmasi Rabu (4/12), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti.
“Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI nomor. 35 Tahun 2019 Tentang Natkotika.
Mereka ditangkap terbukti melakun peredaran sabudi Jalan Kelayan A Gang 13 RT 018 Banjarmasin Selatan, Sabtu malam (30/11) lalu, sekitar pukul 20.00 WITA,” ujar kanit.
Kedua tersangka bertempat tinggal Jalan Kelayan A Gang 13 RT 18 Banjarmasin Selatan.
Dimana anggota menyita tujuh paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,33 gram, dan tiga paket lain dengan berat bersih seluruhnya 2,30 gram.
Semua terungkap hasil penyelidikan dan anggota menemukan sejumlah barang bukti secara terpisah.
Dari tersangka Syamsudin anggota menemukan barang bukti tujuh paket sabu dengan berat bersih seluruhnya 0,33 gram.
Sedangkan dari Wardi menemukan tiga paket dengan berat bersih 2,30 gram. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















