SuarIndonesia – Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina tegas mengatakan bahwa status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibukota Provinsi Kalimanran Selatan ini masih berada di Level 4.
Bukan tanpa alasan, hal tersebut diungkapkannya setelah pihaknya mendapat laporan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Level IV yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin pada Senin (16/08/2021).
Pasalnya, hasil evaluasi tersebut membeberkan poin yang membuat status Level 4 di Banjarmasin masih bertahan hingga saat ini adalah jumlah kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Ia pun mengakui bahwa jumlah kasus pasien positif covid di Banjarmasin memang mengalami penurunan, namun masih belum memenuhi angka standar untuk penurunan level status pemberlakuan PPKM
“Kasusnya memang turun dalam pekan pertama perpanjangan PPKM ini, dari sekitar 200 an kasus per minggunya kini hanya 87 kasus saja. Tapi secara keseluruhan kasus positif kita masih di atas 100,” ujarnya saat ditemui awak media di lobi Balai Kota, Selasa (17/08/2021) siang.
Artinya, optimisme untuk menurunkan level PPKM yang digaungkan oleh Ibnu Sina saat perpanjangan PPKM Level 4 pada 10 Agustus 2021 lalu terpaksa harus kandas.
“Karena angka kasus mingguan jumlah pasien Covid-19 sebanyak 106 kasus, masih belum di bawah 100 sehingga sehingga status PPKM kita masih berada pada level 4,” ungkapnya.
Ibnu mengaku, hasil evaluasi tersebut dijadikannya sebagai pemicu semangat untuk lebih meningkatkan prinsip 3T (Testing, Tracing dan Treatment) agar bisa menurunkan kasus terkonfirmasi positif.
“Kita harap untuk satu minggu ke depan jumlah kasus bisa lebih turun lagi dengan memaksimalkan 3T dan pendisiplinan prokes,” bebernya.
Saat ditanya terkait rencana relaksasi di beberapa sektor terutama sektor ekonomi, Ibnu Sina menegaskan bahwa Kota Banjarmasin saat ini masih belum bisa melakukan rencana tersebut.
“Karena masih berada di Level 4, sehingga hal seperti itu kita tunda sementara, dan tidak ada perubahan dari poin-poin dalam surat edaran terkait perpanjangan PPKM Level 4 sampai tanggal 23,” tegasnya.
Lantas, bagaimana dengan adanya syarat bukti vaksinasi untuk masuk mall yang sudah beredar di masyarakat?
Terkait hal itu, Ibnu mengaku bahwa hal tersebut masih hanya sebatas wacana atau rencana saja.
“Memang ada rencana boleh buka dengan syarat pengunjung yang masuk harus menyertakan bukti vaksinasi berupa sertifikat vaksin. Tapi itu memang belum dilaksanakan. Dan mall masih tutup, yang boleh buka itu restoran dan tenant yang menjual sembako,” tuntasnya. (SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















