WALIKOTA BANJARMASIN Tak Persoalkan Masjid dan Surau Pakai Mic Luar Saat Ibadah di Bulan Ramadhan

- Penulis

Rabu, 23 Februari 2022 - 23:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Adanya Surat Edaran (SE) yahg dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut C. Qoumas tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan surau pada Selasa (22/02) kemarin mendapat beragam tanggapan dari masyarakat.

Ada yang mendukung dan ada pula yang menolak sekaligus mempertanyakan tujuan dikeluarkannya aturan tersebut.

Pasalnya, SE Menag bernomor No. 05/2022 itu juga mengatur terkait ibadah salat tarawih dan tadarus Al Qur’an selama Ramadhan.

Dalam aturan tersebut tertuliskan, ibadah salat tarawih ataupun Tadarus Al Qur’an yang dilakukan pada bulan Ramadhan diatur untuk tidak menggunakan pengeras suara luar masjid, melainkan menggunakan suara dalam

Lantas, bagaimana pengaplikasian SE tersebut di Kota Banjarmasin? Mengingat selain dikenal sebagai kota seribu sungai, mantan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini juga dikenal dengan nama Kota Seribu Surau dan Majelis.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Banjarmasin ternyata tak ingin SE tersebut menjadi polemik yang kemudian menjadi penghalang bagi masyarakat Banjarmasin saat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.

Menurutnya, aturan yang baru saja dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) RI tersebut lebih cocok diterapkan di lingkungan atau daerah yang agama masyarakatnya heterogen.

“Mungkin jika ini diterapkan untuk masyarakat yang heterogen agamanya, bisa saja dipakai,” ucapnya saat ditemui awak media di lobi balai kota, Rabu (23/02/2022).

Untuk di Kota Banjarmasin sendiri, Ibnu melanjutkan, bahwa penggunaan mic luar ataupun dalam tidak akan menimbulkan masalah di masyarakat.

“Kalau di tempat yang mayoritas penduduknya beragama Islam (Muslim) seperti di Banjarmasin ini, saya kira tidak masalah untuk memakai mic luar atau dalam,” ungkapnya.

Bukan tanpa alasan, ia mengakui bahwa suara adzan yang dikumandangkan masjid maupun mushala melalui mic luar menjadi penting dimata masyarakat.

 

WALIKOTA BANJARMASIN Tak Persoalkan Masjid dan Surau Pakai Mic Luar Saat Ibadah di Bulan Ramadhan (2)

 

Pasalnya tak sedikit warga yang bergantung dengan lantunan suara lantang adzan tersebut sebagai tanda sebuah pelaksanaan ibadah yakni salat.

“Ini sebagai informasi kalau memang sudah masuk waktu salat di tengah padatnya aktivitas warga sehari-hari,” ujarnya.

Kendati demikian, orang nomor satu di Bumi Kayuh Baimbai itu menegaskan bahwa pihaknya tetap bersifat netral dengan terbitnya SE tersebut.

“Memang banyak yang pro dan kontra di masyarakat. Kalau kami dari pemerintah sebetulnya netral saja. Mau dibunyikan atau tidak itu terserah,” tegasnya lagi.

Baca Juga :   KALIMANTAN Butuh Perluasan Transportasi untuk Buka Konektivitas

Meski ia mengakui, bahwa Pemko Banjarmasin pernah menerbitkan edaran terkait penggunaan microphone luar saat bulan Ramadhan. Namun hal itu hanya bersifat imbauan.

“Selama ini tidak pernah diatur sebetulnya. Hanya bersifat imbauan saja. Dulu pernah juga rata-rata kepala daerah mengeluarkan surat edaran untuk suara mic luar ini,” ujarnya.

Dijelaskannya, imbauan tersebut ada dengan tujuan memberikan waktu bagi masyarakat yang ingin beritirahat di malam hari. Sehingga Diimbau untuk tidak menggunakan pengeras suara luar kalau sudah di atas jam 10 malam.

Baca Juga :

DINKES MANFAATKAN Momen Selesai Tarawih untuk Vaksinasi

“Kalau sekarang ini menteri agama sudah memasuki ruang-ruang masyarakat dan kemudian memberikan pengaturan untuk menjadi panduan kita. Rasanya pemerintah sudah mengatur sampai ke ranah sana,” tuntasnya.

Sebelumnya diketahui, dalam SE tersebut, penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Dalam aturan tersebut juga tertulis, pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid dan mushala.

Sedangkan pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid dan mushala. Ini sebagai upaya syiar Islam, seperti waktu salat, pengajian maupun dakwah lainnya dalam menyampaikan syiar agama kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/mushala.

Selain aturan terkait tarawih yang menggunakan pengeras suara luar masjid, SE Menag tersebut juga mengatur terkait hari besar umat Islam (HBI) yakni Hari Idul Fitri.

Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari
UPDATE Tiga Jenazah Lagi Dievakuasi dari KM Virgo Menuju Banjarmasin dan Ratusan Barang Ditemukan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:53

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca