SuarIndonesia — Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan butuh transparansi dan pengawasan yang efektif dalam penerapan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB). Para pemangku kebijakan di setiap daerah dan tingkat pusat mesti mempersiapkan proses PPDB secara matang agar berjalan dengan baik.
“Terjadinya sejumlah masalah dalam proses penerimaan peserta didik baru di sejumlah daerah harus menjadi perhatian serius semua pihak, jangan sampai kejadian serupa terus berulang setiap menjelang tahun ajaran baru,” kata Lestari dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).
Lestari menjabarkan ada sejumlah kasus terkait penerimaan peserta didik baru yang terjadi di berbagai daerah, seperti keterbatasan daya tampung sekolah, ketidaksesuaian data peserta, hingga dugaan manipulasi data mengemuka dalam proses PPDB.
Menurut Lestari, setiap daerah harus menerapkan sistem PPDB dengan mekanisme yang transparan dilengkapi dengan langkah pengawasan yang tegas.
Dia berpendapat, sistem penerimaan peserta didik baru seharusnya terus membaik, melalui upaya evaluasi terhadap pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya.
Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berharap para pemangku kebijakan di tingkat pusat dan daerah mampu memformulasikan sistem PPDB yang tepat, disesuaikan dengan kondisi di setiap daerah.
Selain itu, ia mengingatkan para pemangku kebijakan di daerah juga harus mampu merencanakan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan perkembangan demografi penduduk di wilayahnya masing-masing.
Dengan perencanaan yang matang, Lestari berharap ketersediaan ruang kelas dapat mengejar kebutuhan di setiap daerah. Dengan begitu proses PPDB dari tahun ke tahun diharapkan semakin baik.
Lestari juga mendorong agar para pemangku kebijakan di sektor pendidikan di tingkat pusat dan daerah mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, agar hak setiap warga negara mendapat pendidikan yang layak dapat direalisasikan.
Banyak Penyimpangan
DPR mengusulkan agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) membuat konsep baru penerimaan peserta didik. Hal ini berkaitan dengan semakin banyaknya penyimpangan yang timbul sejak Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMK, SMK, dan Sederajat diterbitkan.
Dijelaskan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf, setiap tahunnya penyimpangan PPDB kian bertambah.
“Semestinya Kemdikbud sudah punya evaluasi. Apakah evaluasinya ini lebih banyak permasalahan yang timbul atau dianggap semuanya sudah baik,” jelas Dede dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI dikutip Kamis (13/7/2023).
“Tapi setiap tahun kita RPD atau Raker terkait PPDB, bahkan penyimpangannya semakin banyak,” sambungnya.
Dede mengaku pihaknya mendapat beragam keluhan dari kepala daerah maupun orang tua siswa terkait PPDB. Ia pun mengusulkan agar Kemendikbudristek melakukan evaluasi kebijakan atau membuat Permendikbud terbaru.
“Menurut saya (usulannya) adalah evaluasi kebijakan ini. Kalau perlu bikin Permendikbud baru, regulasi baru. Nggak perlu takut untuk mengubah PPDB. PPDB sebuah konsep pada era 2017. Di 2017 mestinya konsep tersebut boleh diubah, boleh kita ganti,” sarannya.
Usul Konsep Baru
Lebih lanjut, Dede menyarankan Kemdikbud untuk membuat konsep penerimaan peserta didik yang baru untuk diterapkan pada tahun selanjutnya.
“Daripada kita mengubah yang ada tapi nanti besok ketemu lagi, tolong Kemdikbud membuat sebuah konsep baru untuk diandalkan di 2024,” ujar Dede.
Ia juga menyarankan konsep terdahulu yakni melalui nilai tes. Sebelumnya, PPDB pernah menggunakan nilai ujian hasil Ujian Nasional (UN) atau Ujian Sekolah (US) sebagai tolak ukur seleksi.
“Misalnya bisa kembali ke pada tes sekolah lagi. Tapi tes memberikan nilai afirmasi. Misalnya buat siswa yang tidak mampu, yang disabilitas, ada afirmasi sekian persen,” jelasnya, seperti dikutip detikNews, Kamis (13/7/2023).

Irjen Kemdikbud: Tindak Pidana, tapi…
Pelanggaran di Penerimaaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 tercatat mulai dari manipulasi Kartu Keluarga (KK) di PPDB Jalur Zonasi sampai siswa titipan. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek angkat bicara soal pelanggaran PPDB 2023.
“Dari tindakan itu pidana. Namun jangan semua harus dengan hukum. Pelanggaran administrasi itu harus didisiplinkan dulu. Itu yang kita minta,” kata Chatarina dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI, dikutip Kamis (13/7/2023).
“Nah, pemerintah daerah kan selama ini tertutup dalam menindaklanjuti itu. Karena tadi, mungkin di dalam ada yang merasa tertekan untuk tidak menerima. Makanya, kami minta Forkopimda juga duduk bareng dengan pemerintah daerah. Ada kepala sekolah tidak berani pulang ke rumah selama PPDB, tidur di hotel. Jadi bersama kita duduk agar sekolah negeri tidak salah sasaran,” sambungnya.
Menurut Chatarina, pihaknya tengah beradaptasi dengan persiapan pemda ke depan untuk melakukan penyesuaian terkait PPDB.
“Ini memang belum berhasil kalau diukur, karena terlalu cepat. Saat ini kita sedang adaptif dengan bagaimana persiapan pemda untuk lakukan penyesuaian-penyesuaian,” sambungnya.
Minta Peran Sekolah buat Verifikasi KK
Chatarina berharap sekolah bisa turut bantu verifikasi KK agar pelanggaran PPDB Jalur Zonasi berupa manipulasi KK demi dekat dengan sekolah tujuan dan berpeluang diterima lebih besar bisa berkurang.
“Kita berharap dengan transparansi dan akuntabilitas ini semua tidak terjadi lagi. Karena yang meributkan itu adalah yang merasa sebenarnya harusnya lolos, tetapi tidak lolos, karena berdasarkan jarak ia harusnya lulus tetapi ada (calon siswa lain) yang manipulasi KK,” kata Chatarina.
“Ada satu KK itu 10 anak, bahkan 20 anak. Seharusnya, dalam verifikasi itu dilihat oleh sekolah. Mereka memahami apa itu Kartu Keluarga” ujarnya. (*/UT)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















