Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Pangeran Khairul Saleh. (Foto/Dok.SuarIndonesia)
SuarIndonesia – Wakil Ketua (Waket) Komisi III DPR-RI Pangeran Khairul Saleh optimis Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana apabila menjadi UU bisa menjadi instrumen hukum untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana.
Legislator asal Kalsel ini berpendapat RUU tersebut dapat menjadi faktor penjera atau “deterrent factor” bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya yang banyak merugikan negara.
“Saya melihat RUU ini juga nantinya diharapkan dapat menyelesaikan ‘recovery asset’ kerugian negara dari kejahatan kejahatan ekonomi yang masih terus merajalela secara cepat,” ucap politisi PAN ini kepada SuarIndonesia.com, Jumat (9/4/2021).
Mantan Bupati Banjar dua periode ini berpendapat, hukuman badan belum mampu memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya.
Pasalnya, lanjut Pangeran, pendekatan hukum pidana belum mampu menyelesaikan persoalan kerugian negara secara cepat.
“Pada prinsipnya saya mendukung dan akan mendorong upaya tersebut untuk dijadikan prioritas untuk dibahas,” tandas Pangeran.
Pangeran optimis proses penyelesaian RUU menjadi UU akan mendapat perhatian dari pemerintah dan DPR karena persoalan korupsi harus dapat dieleminasi.
Kemudian, sambung Pangeran, harapannya juga agar pengembalian kerugian negara harus segera dikembalikan agar kepercayaan publik meningkat dan dalam rangka mewujudkan Indonesia yang lebih maju.(RA)