GAJI Anak Buah Wapres Urus Papua Rp40 Juta per Bulan

- Penulis

Jumat, 26 April 2024 - 00:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Jokowi terbitkan gaji anak buah wakil presiden. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Jokowi terbitkan gaji anak buah wakil presiden. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

SuarIndonesia — Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan baru tentang gaji Anggota Badan Pengarah Papua yang dipimpin wakil presiden (wapres) senilai Rp40 juta per bulan.

Kebijakan itu dituang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2024. Aturan itu mengatur gaji sejumlah pejabat yang saat ini berada di bawah arahan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Hak keuangan bagi Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah),” bunyi pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 54 Tahun 2024.

Mengutip CNNIndonesia, Kamis (25/4/2024), Perpres itu juga mengatur gaji Sekretaris Eksekutif Badan Pengarah Papua sebesar Rp14,5 juta per bulan. Lalu Kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua digaji Rp7,4 juta per bulan.

Para Anggota Badan Pengarah Papua yang dipimpin wakil presiden juga diberi empat tunjangan, yaitu biaya perjalanan dinas, transportasi, perumahan, dan jaminan sosial.

Tunjangan transportasi sebesar Rp8,9 juta per bulan, sedangkan tunjangan perumahan Rp8 juta per bulan. Lalu tunjangan jaminan sosial terdiri atas jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan.

Baca Juga :   121 HAKIM Direkomendasikan Dijatuhi Sanksi pada Semester I 2026

Sebelumnya, Jokowi membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua pada 21 Oktober 2022. Pembentukan badan itu merupakan kelanjutan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Badan itu dipimpin wakil presiden. Anggota badan itu terdiri dari dan menteri dalam negeri, menteri perencanaan pembangunan nasional, menteri keuangan, dan perwakilan dari setiap provinsi di Papua.

“Badan Pengarah Papua mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Perpres Nomor 121 Tahun 2022. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MK: Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima
KPK: Pejabat Baru Dilantik Presiden Diimbau Laporkan Kekayaan
KALAPAS Cibinong Diberhentikan dari ASN dan 16 Pegawai Disanksi
PRESIDEN Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI dan Lantik Enam Pangdam
POLRI Rotasi 88 Pati Termasuk Kapolda
11 TERSANGKA Terorisme di Enam Provinsi Ditangkap
HANURA KALSEL Lantik Tiga Ketua DPC, Harus Mampu Membesarkan Partai dengan Menghadirkan Solusi Nyata
MEMBARA Komplek Pamen Polri Belitung Laut Banjarmasin, Rencana Datangkan Tim Lab Forensik Mabes

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:39

DIPANGKAS Anggaran Pariwisata Kalsel 2027, Komisi II Minta Efisiensi dan Inovasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:03

CARI SISA KORBAN, Basarnas Tunggu Bangkai Kapal Virgo Transport 8 Diangkat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:47

KARHUTLA KOBAR: 6 Petugas Tumbang hingga Masuk RS

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:39

69 KORBAN Kapal Virgo Transport 8 yang Sudah Teridentifikasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:56

KORBAN KM Virgo Transport 8: Enam Jenazah Teridentifikasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:38

GENERASI yang Tumbuh dalam Kabut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22

PERKUAT SINERGITAS di HUT ke-81 TNI, Dilakukan Jajaran Polsek Banjarmasin Utara

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:50

6 SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet

Berita Terbaru

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan 18 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Foto: HO-Antara)

Hukum

MK: Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:54

Relawan karhutla di Kobar tumbang hingga harus dirawat di RS. (Foto: Istimewa)

Kalteng

KARHUTLA KOBAR: 6 Petugas Tumbang hingga Masuk RS

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:47

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca