MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

- Penulis

Jumat, 26 April 2024 - 00:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MKMK menyatakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak terbukti melanggar kode etik terkait keterlibatan dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

MKMK menyatakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak terbukti melanggar kode etik terkait keterlibatan dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

SuarIndonesia — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak terbukti melanggar kode etik terkait keterlibatan dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

Hal itu disampaikan Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna di Gedung MK, Jakarta, seperti dikutip CNNIndonesia, Kamis (25/4/2024).

“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dan pengaruh yang mungkin ditimbulkannya dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil.Presiden 2024,” kata Palguna

Palguna menjelaskan mengacu pada prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama khususnya penerapan angka 11, hakim konstitusi dapat ikut serta dalam perkumpulan sosial atau profesional yang tidak mengganggu pelaksanaan tugas sebagai pelaksanaan hakim konstitusi.

Ia menyebut APHTN-HAN adalah salah satu organisasi profesi. Oleh karena itu, keberadaan hakim terlapor sebagai bagian dari keanggotaan dalam APHTN-HAN dan kemudian terpilih sebagai ketua umum bukan pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama.

Palguna menyampaikan Majelis Kehormatan juga menemukan fakta bahwa jabatan sebagai Ketua APHTN-HAN mulai menjabat tatkala hakim terlapor saat masih menjabat sebagai sekretari Jenderal MK melalui musyawarah Ketua Umum APHTN-HAN.

Selain itu terkait pendapat berbeda (dissenting opinion) Guntur Hamzah dalam putusan No 29-51-55/PUU-XXI/2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam putusan Nomor 90 tidak beralasan.

“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait dugaan hakim terlapor melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dengan argumentasi hukum pada dissenting opinion hakim terlapor pada Putusan Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023,” ujarnya.

Baca Juga :   FACE RECOGNITION Diterapkan pada ETLE

Sebelumnya, Guntur dilaporkan ke MKMK oleh laporan Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI). Guntur dianggap menyalahi kode etik karena keterlibatannya di Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

Atas laporan itu, MKMK telah mendengarkan keterangan dari tiga saksi, yakni Ahmad Siboy, Ibnu Samwidodo, dan Basuki Kurniawan.

Saksi Ahmad mengaku mengenal Guntur sebagai Ketua APHTN-HAN nonaktif sejak 2022. Padahal, dalam AD/ART organisasi tidak dikenal istilah ketua nonaktif. Dia menyebut dalam AD/ART hanya berlaku pelaksana tugas.

Kuasa dari FORMASI Mohammad Taufik, selaku perwakilan pelapor, menilai Guntur Hamzah telah melanggar kode etik hakim konstitusi karena secara waktu bersamaan menjabat sebagai Ketua APHTN-HAN.

Menurut Taufik, hal itu berpotensi membuka komunikasi antara pengurus atau anggota APHTN-HAN dengan Guntur dalam kaitan sebagai ahli di suatu perkara yang disidangkan di MK. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September
KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging
KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:58

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Selasa, 8 September 2026 - 21:53

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Selasa, 8 September 2026 - 20:40

KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging

Selasa, 8 September 2026 - 20:34

MANFAATKAN Inovasi Cairan Surfaktan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 22:59

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 September 2026 - 22:54

OMC Kalteng Terkendala Langit Minim Awan

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 13:13

DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan

Berita Terbaru

Hujan lebat terjadi di sepanjang Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (8/9/2026) petang.(Foto: Kompas.com)

Kalteng

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:53

Hujan di Kalsel. (Foto: Istimewa)

Balangan

HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca