SuarIndonesia – Terdakwa Lian Silas, ayah dari Freddy Pratama Gembong Narkotika internasional dalam perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), diganjar 20 bulan penjara serta denda Rp 2 miliar subsidiar sebulan kurungan.
Hal ini disampaikan Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin hajkim Jamser Simanjuntak, pada sidang lanjjutan dengan terdakwa Lias Silas, Kamis (25/4/2024).
Seperti diketahui pada sidang terdahulu, JPU menuntut terdakwa dua tahun dan enam bulan. Selain itu terdakwa juga di denda Rp2 Miliar subsidair selama enam bulan.
Majelis berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, hal ini senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Atas vonis tersebut baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Ernawati dan rekan maupun JPU yang diwakili I Wayan Suteji masih menyatakan pikir-pikir.
Majelis merampas sebagian besar aset yang dikelola terdakwa baik berupa bangunan dan tanah maupun harta bergerak lainnya di rampas untuk negarA.
Hanya sekitar sepuluh aset yang dikembalikan kepada masing masing saksi antara lain rumah orang tua terdakwa di Pekapuran Banjarmasin, sebuah mobil serta tanah isteri terdakwa di Muara Teweh, serta lima rekening koran dan isinya yang dimiliki anak terdakwa.
Usai sidang Ernawati SH MH selaku penasihat hukum tertdakwa kepada awak media mengatakan bahwa ia akan merunding dengan pihak keluarga terdakwa apakah mengajukan banding atau tidak.
Karena kata Erna mamsih ada ganjalan soal aset yang dirampas tersebut bukan dari hasil kejahatan anaknya Freddy Pratama.
Salah satu lahan yang masih menjadi pemikiran adalah sertifikat No.144 dan No.145, dalam putusan majelis di rampas.
“Tentunya kami masih menghargaan putusan majelis, bagaiman nantinya kami akan berunding dengan pihak keluarga terdakwa,’’ ujar Erna.
JPU sebelum itu. selain denda hukuman badan beberapa harta benda terdakwa berupa lahan dan bangunan di rampas baik yang berada di Banjarmasin maupun yang berada di luar Banjarmasin, seperti di Muara tewah dan pulau Jawa..
Yang meringankan terdakwa ujar JPU, selama persdiangan terdakwa berlakukan koperatif serrta tidak pernah dihukum selain usia yang sudah lanjut.
Menurut JPU dalam ammar tuntutannya antara lain menyebutkan yang yang diterima terdakwa berasal dari Freddy Pratama melalui pihak lain dengan beberapa rekening pada bank bank yang semuanya di kuasai terdakwa.
Menurut dakwaan tersebut, uang yang diterima terdakwa untuk membeli aset aset tersebut diduga kuat berasal dari anaknya Freddy Pratama, melalui bank bank swasta maupun bank bank plat merah.
Uang kiriman tersebut diduga hasil dari perdagangan narkoba yang dilakukan anak terdakwa Freddy Pratama yang kini masih buronan. (HD)