VONIS Ayah Gembong Narkotika Dikurangi 4 Bulan, Sebagian Harta Dikembalikan

- Penulis

Kamis, 25 April 2024 - 18:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lian Silas, ayah dari Freddy Pratama Gembong Narkotika internasional

Lian Silas, ayah dari Freddy Pratama Gembong Narkotika internasional

SuarIndonesia – Terdakwa Lian Silas, ayah dari Freddy Pratama Gembong Narkotika internasional dalam perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), diganjar 20 bulan penjara serta denda Rp 2 miliar subsidiar sebulan kurungan.

Hal ini disampaikan Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin hajkim Jamser Simanjuntak, pada sidang lanjjutan dengan terdakwa Lias Silas, Kamis (25/4/2024).

Seperti diketahui pada sidang terdahulu, JPU menuntut terdakwa dua tahun dan enam bulan. Selain itu terdakwa juga di denda Rp2 Miliar subsidair selama enam bulan.

Majelis berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, hal ini senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Atas vonis tersebut baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Ernawati dan rekan maupun JPU yang diwakili I Wayan Suteji masih menyatakan pikir-pikir.

Majelis merampas sebagian besar aset yang dikelola terdakwa baik berupa bangunan dan tanah maupun harta bergerak lainnya di rampas untuk negarA.

Hanya sekitar sepuluh aset yang dikembalikan kepada masing masing saksi antara lain rumah orang tua terdakwa di Pekapuran Banjarmasin, sebuah mobil serta tanah isteri terdakwa di Muara Teweh, serta lima rekening koran dan isinya yang dimiliki anak terdakwa.

Usai sidang Ernawati SH MH selaku penasihat hukum tertdakwa kepada awak media mengatakan bahwa ia akan merunding dengan pihak keluarga terdakwa apakah mengajukan banding atau tidak.

Baca Juga :   NARKOBA Senilai Rp 7,4 Milar Direndam dengan Air Diterjen

Karena kata Erna mamsih ada ganjalan soal aset yang dirampas tersebut bukan dari hasil kejahatan anaknya Freddy Pratama.

Salah satu lahan yang masih menjadi pemikiran adalah sertifikat No.144 dan No.145, dalam putusan majelis di rampas.

“Tentunya kami masih menghargaan putusan majelis, bagaiman nantinya kami akan berunding dengan pihak keluarga terdakwa,’’ ujar Erna.

JPU sebelum itu. selain denda hukuman badan beberapa harta benda terdakwa berupa lahan dan bangunan di rampas baik yang berada di Banjarmasin maupun yang berada di luar Banjarmasin, seperti di Muara tewah dan pulau Jawa..

Yang meringankan terdakwa ujar JPU, selama persdiangan terdakwa berlakukan koperatif serrta tidak pernah dihukum selain usia yang sudah lanjut.

Menurut JPU dalam ammar tuntutannya antara lain menyebutkan yang yang diterima terdakwa berasal dari Freddy Pratama melalui pihak lain dengan beberapa rekening pada bank bank yang semuanya di kuasai terdakwa.

Menurut dakwaan tersebut, uang yang diterima terdakwa untuk membeli aset aset tersebut diduga kuat berasal dari anaknya Freddy Pratama, melalui bank bank swasta maupun bank bank plat merah.

Uang kiriman tersebut diduga hasil dari perdagangan narkoba yang dilakukan anak terdakwa Freddy Pratama yang kini masih buronan. (HD)

Berita Terkait

BEBERAPA “Curhatan” Masyarakat Anjir Muara Batola akan Ditindaklanjuti Polda Kalsel
KORLANTAS Uji Coba Kirim Surat Tilang Melalui WhatsApp
DISERANG OTK Mapolsek di Kobar Kalteng, Empat Pelaku Diringkus
PENCURI Dibekuk di Hadapan Bibinya
PESEPAK BOLA Putri asal Kalteng, Kikka Masuk Timnas Indonesia Putri U-17
HASIL UBER Cup 2024, Komang Ayu Membawa Indonesia ke Final Uber Cup 2024
BANYAK Pendatang Baru Isi Kursi DPRD Kalsel
HAMPIR Setengah Anggota DPR Banjarbaru Diisi Wajah Baru
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 00:07 WITA

KORLANTAS Uji Coba Kirim Surat Tilang Melalui WhatsApp

Sabtu, 4 Mei 2024 - 17:13 WITA

PESEPAK BOLA Putri asal Kalteng, Kikka Masuk Timnas Indonesia Putri U-17

Sabtu, 4 Mei 2024 - 16:53 WITA

HASIL UBER Cup 2024, Komang Ayu Membawa Indonesia ke Final Uber Cup 2024

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:34 WITA

DIAPRESIASI Mendikbudristek RI, Sukses Banjarmasin Selaraskan Revitalisasi Bahasa Daerah

Jumat, 3 Mei 2024 - 22:11 WITA

BANJIR-LONGSOR di Luwu, 7 Orang Meninggal dan 1.200 Mengungsi

Jumat, 3 Mei 2024 - 22:06 WITA

SOAL KORUPSI SYL, ICW: Birokrasi Kerap Dijadikan Sapi Perah!

Jumat, 3 Mei 2024 - 21:58 WITA

SIDANG SENGKETA Pileg: KPU Nilai Sistem Noken Pemilu 2024 Agak Aneh, Minta MK Hadirkan Ahli

Jumat, 3 Mei 2024 - 21:47 WITA

THOMAS CUP 2024: Fajar/Daniel Bawa Indonesia ke Semifinal

Berita Terbaru

Ilustrasi  Petugas dengan surat tilang

Headline

KORLANTAS Uji Coba Kirim Surat Tilang Melalui WhatsApp

Minggu, 5 Mei 2024 - 00:07 WITA

Hukum

PENCURI Dibekuk di Hadapan Bibinya

Sabtu, 4 Mei 2024 - 17:31 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca