SuarIndonesia – Pihak keluarga dari Akhmad Ridho Alkaff (23,), yang menjadi korban pengeroyokan hingga meninggal dunia, sangat kecewa dari hasil rekonstruksi atau peragan ulang yang digelar di halaman Mapolsek Kertak Hanyar, Kamis (25/4/2024).
Dimana dalam rekonstruksi dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Afiiansyah, dengan mengahadirkan dari Kejaksaan Negeri Banjar, pengacara, dari Bapas Anak Martapura, dan pihak keluarga korban.
Rekonstruksi dengan sekitar 20 adegan, dengan menghadirkan saksi berinisial R (16), dan adegan korban diperagakan anggota berpakaian preman.
Dan dua tersangka antara lain M (16) denagn L (16) , warga Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Selan itu juga wartawan mau pihak keluarga yang ingin mengambil gambar atau video langsung dilarang anggota Polsek Kertak Hanyar dan disuruh keluar dari garis kuning dengan suara lantang.
Dari keterangan keluarga korban Habieb Salim Alkaff, mewakili pihak keluarga mengatakan kecewa kepada pihak Kepolisian Polsek Kertak Hanyar.”Kenapa ditetapkan dua tersangka yang melakukan pengeroyokan,” ucapnya .
“Kami melihat dari kamera CCTV yang ada dilokasi kejadian, disana terlihat para tersangka penganiayaan lebih dari dua orang.
Selain itu juga kenapa inisial R dijadikan saksi, padahal dilihat dari kamera CCTV semuanya ikut melakukan pengeroyokan,” jelasnya.
Dikatakan Kanit Reskrim, Iptu Afiiansyah, bahwa R hanya dijadikan saksi, dikarenakan saksi R cuma sebagai penghalat saja.
Dari kronologisnya waktu itu korban meminjam sepeda motor tersangka L untuk mengantar orang.
Selesai mengantar orang tiba-tiba d ipertengahan jalan korban kemogokan sepeda motor, lalu kedua tersangka L dan M menjemput dan mendorong sepeda motor.
Sesampainya di lokasi kejadian korban santai sambil duduk di bawah sepeda motor, lalu tersangka L mengambil kayu balok ada di lokasi kejadian, disana tersangka L langsung melakukan pemukulan ke arah wajah korban mengenai bagian hidung patah.
Kayu tersebut sempat dibuang tersangka L akan tetapi diambil lagi oleh tersangka M dan memukul kearah korban,
Selanjutnya tersangka L kembali mengambil pisau yang ada di pos tersebut, disana tersangka L langsung menusukannya ke arah tubuh korban, sampai akhirnya saksi R menarik tangan tersangka L supaya berhenti melakukan penusukan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, mengatakan bahwa keudanya masih sakit hati, karena korban diduga kerap meminjam sejumlah uang kepada mereka, sebelum kejadian sempat meminta uang sebanyak lima ribu rupiah.
Dari pihak Kejari Banjar maupun Bapas Anak Martapura, tak berkomentar hanya mengatakan masih dipelajari kasusnya ini. (DO)