WAJIB MUNDUR dari Jabatan Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada

- Penulis

Jumat, 17 Mei 2024 - 21:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ yang ditanda tangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, pada Kamis (16/5/2024).

Dalam surat itu mewajibkan penjabat (Pj) kepala daerah mundur dari jabatan jika maju Pilkada.

“Terhadap penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pilkada Serentak Nasional 2024, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal pilkada yang ditetapkan KPU RI,” demikian kutipan poin tersebut.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi DaerahSetdaprov Kalimantan Selatan, Thaufik Hidayat, membenarkan perihal SE Kemendagri tentang pengunduran diri penjabat kepala daerah yang akan mencalon di Pilkada 2024.

Baca Juga :   KASUS PEMERKOSAAN Dipertanyakan Keluarga Korban Perkembangan Perkaranya, Begini Penegasan Polisi

“Kami sudah menerima surat edaran tersebut. Adapun surat edaran langsung ditujukan kepada semua kepala daerah definitif maupun penjabat, dan ketua DPRD,” papar Taufik Hidayat. (RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIPANGKAS Anggaran Pariwisata Kalsel 2027, Komisi II Minta Efisiensi dan Inovasi
CARI SISA KORBAN, Basarnas Tunggu Bangkai Kapal Virgo Transport 8 Diangkat
69 KORBAN Kapal Virgo Transport 8 yang Sudah Teridentifikasi
KOBARAN API di Kawasan Simpang Belitung
KORBAN KM Virgo Transport 8: Enam Jenazah Teridentifikasi
GENERASI yang Tumbuh dalam Kabut
PERKUAT SINERGITAS di HUT ke-81 TNI, Dilakukan Jajaran Polsek Banjarmasin Utara
FIFA ASEAN Cup 2026: Timnas Indonesia Juara Lewat Drama Adu Penalti
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:39

DIPANGKAS Anggaran Pariwisata Kalsel 2027, Komisi II Minta Efisiensi dan Inovasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:03

CARI SISA KORBAN, Basarnas Tunggu Bangkai Kapal Virgo Transport 8 Diangkat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:47

KARHUTLA KOBAR: 6 Petugas Tumbang hingga Masuk RS

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:39

69 KORBAN Kapal Virgo Transport 8 yang Sudah Teridentifikasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:56

KORBAN KM Virgo Transport 8: Enam Jenazah Teridentifikasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:38

GENERASI yang Tumbuh dalam Kabut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22

PERKUAT SINERGITAS di HUT ke-81 TNI, Dilakukan Jajaran Polsek Banjarmasin Utara

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:50

6 SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet

Berita Terbaru

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan 18 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Foto: HO-Antara)

Hukum

MK: Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:54

Relawan karhutla di Kobar tumbang hingga harus dirawat di RS. (Foto: Istimewa)

Kalteng

KARHUTLA KOBAR: 6 Petugas Tumbang hingga Masuk RS

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:47

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca