SuarIndonesia– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ yang ditanda tangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, pada Kamis (16/5/2024).
Dalam surat itu mewajibkan penjabat (Pj) kepala daerah mundur dari jabatan jika maju Pilkada.
“Terhadap penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pilkada Serentak Nasional 2024, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal pilkada yang ditetapkan KPU RI,” demikian kutipan poin tersebut.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi DaerahSetdaprov Kalimantan Selatan, Thaufik Hidayat, membenarkan perihal SE Kemendagri tentang pengunduran diri penjabat kepala daerah yang akan mencalon di Pilkada 2024.
“Kami sudah menerima surat edaran tersebut. Adapun surat edaran langsung ditujukan kepada semua kepala daerah definitif maupun penjabat, dan ketua DPRD,” papar Taufik Hidayat. (RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















