WAH !! Duit Fee Diserahkan ke Terdakwa Mantan Bupati HSU Nonaktif Hanya Melalui Penjaga Malam

- Penulis

Senin, 25 April 2022 - 21:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Wah !! duit fee diserahkan saksi ke terdakwa mantan Bupati HSU, Abdul Wahid, hanya melalui penjaga malam.

Saksi Agus Susiawanto mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara kalau menyerahkan uang fee kepada terdakwa Abdul Wahid, hanya melalui Udin sang penjaga malam di rumah dinas Bupati.

Jumlah yang diserahkan tersebut menurut Agus yang juga merangkap sebagai Kepala Bidang Bina Marga di instansi tersebut, jumlah yang diserahkan ratusan juta rupiah hanya dititipkan kepada Udin yang juga disaksikan oleh ajudan Bupati Abdul Latif.

“Walaupun hanya diseraahkan kepada Udin, terdakwa tidak [ernah komplain, yang berarti uang tersebut memang diserahkan Udin keada terdakwa,’ ’beber Agus yang menjadi saksi terhadap terdakwa Bupati non aktif HSU Abdul Wahid, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (25/4/2022) yang dipimpin hakim Yusriansyah selaku majelis hakim.

Menurut saksi uang yang diserahkan tersebut berupaya fee dari proyek yang ada di Bina Marga dan dikumpulkan dari para kontraktor dengan potongan fee di kisaran 6 sampai 8 persen dari nilai kontrak.

Sidang kemarin tersebut juga menghadirkan dua orang saksi mantan ajudan Abdul Wahid yakni Hadi Hidayat dan Abdul Latif, intinya kedua ajudan tersebut pernah disuruh terdakwa untuk menerima fee dari pejabata di lingkungan Dinas PUPRP.

Dimana uang tersebut di letakan di kamar kerja terdakwa di rumah dinas.

Seperti diketahui Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara non aktif Abdul Wahid yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasn Korupsi di Amuntai, dijerat dengan dua undang undangg yakni undang undang pemberantasan korupsi dan undang undang tindak pidana pencucian uang.

Wahid yang didakwa oleh JPU KPK yang dikomandaoi jaksa Fahmi mengemukakan bahwa harta yang disita pihak KPK berupa uang kontan baik rupiah maupun Dolar Singapore bernilai Rp 31,7 M lebih terdiri puluhan bungkus uang kontan serta puluhan tanah dan bangunan yang ada di beberapa lokasi di Amuntai.

Baca Juga :   BURONAN PERAMPOK Bersajam Kapak di Sebuah Ruko Banjarmasin Diringkus

Menurut JPU, kekayaan yang di tumpuk terdakwa tersebut selain dilakukan gratfikasi juga dapat dinilai sebagai suatu tindakan suap, yang terlarang bagi pejabat negara, yang dilakukan bersama sama dengan Plt Kepala Dinas PUPRP Kab. HSU Maliki.

Menurut dakwaan tertangkapnya terdakwa ketika adanya dua proyek daerah irigasi rawa Banjang dan Kayakah yang dikerjakan oleh dua kontraktor yakni CV Hanamas dengan Direktir Marhain memberikan fee sebesar Rp300 juta dan kontraktor CV Kalpataru dengan direktur Fahriadi memberi fee Rp 240 juta.

Hal ini dilakukan kedua perusahaantersebut agar mendapat ekerjaan seseui dengan komitmen yang diajukan terdakwa melalui Maliki.

Sedangkan jumlah uang sebesar Rp31 lebih tersebut hasil dari gratifikasi dan suap yang diperoleh terdakwa selama menjabat Bupati HSU sejak tahun 2012 sampai 2022 selama dua periode.

Uang kontan yang disita sebanyak 43 kantong jumlahnya miliran rupiah dari rumah jabatan bupati. Dua diantaranya terdapat uang dolar Singapore senilai 435 .000.

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU menjeratnya dengan pasal berlapis, pertama pasal 12 huruf B UU No 31 tahun 1999 sebagimana telah diubah denganUU No 20 tahun 2001 tentang pepmberatasn tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke i KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP .

Kedua didakwa melanggar pasal 11 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan UU No20 tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke i KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan tindak pencucian uang JPU mematok pertama pasal 3 UU N.o.8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan kedua pasal 4 UU N.o.8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:26

MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis

Senin, 22 Juni 2026 - 13:21

PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers

Senin, 22 Juni 2026 - 01:16

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:00

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:07

BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:02

KOMITMEN LKBH ULM Sebagai Rumah Keadilan bagi Masyarakat dan Aktif Penyuluhan – Pendidikan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:06

MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:34

TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca