Usai Bertemu Walikota Juragan Kelotok Akhirnya Taat Peraturan

- Penulis

Minggu, 3 Maret 2019 - 19:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Para juragan kapal kelotok kawasan Siring Menara Pandang dan Pantung Bakatan akhirnya bersepakat dengan kebijakan Pemko Banjarmasin, yang dikeluarkan Dishub Kota Banjarmasin tentang larangan bagi para penumpangnya duduk di atas kapal kelotok (perahu bermotor, red), serta menerapkan standar pelayaran lainnya.

Hanya saja, dalam kesepakatan yang dimediasi langsung oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina itu, para pemilik kapal kelotok wisata ini meminta waktu setidaknya 6 bulan, untuk menyesuaikan tempat usaha mereka dengan peraturan tersebut.

‘’Dalam waktu 6 bulan mereka mau menyesuaikan secara bertahap, paling tidak ada beberapa contoh dulu. Intinya, hari ini silakan jalan membawa penumpang, tapi tetap diimbau agar para penumpang mengutamakan keselamatan dengan tidak naik ke atas atap kelotok,” ujarnya, H Ibnu Sina, Minggu (03/03).

Kabid Pengembangan Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin, Khuzaimi yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menambahkan, kesepakatan yang telah disetujui itu akan dibuatkan hitam di atas putihnya, sehingga semua yang berkepentingan dapat mengetahuinya.

“Bahwa kesepakatan kita akan membikin berita acara, kemudian akan mengikuti apa yang menjadi arahan Dishub dengan catatan bertahap,” ucapnya.

Baca Juga :   SERU ! Pelatihan Public Speaking Peningkatan Kapasitas Mahasiswa UNISKA MAB

Dari 88 unit kapal kelotok yang ada di kawasan tersebut, lanjutnya, untuk tahap awal ini akan dilakukan rehab sebanyak 4 unit kapal kelotok dulu.
Sedangkan dari segi pendanaannya, pria yang akrab disapa Pak Jimi ini menyatakan, para juragan kapal kelotok bisa membuat profosal bantuan dari dana CSR.

‘’Dari awal mereka minta bantuan untuk rehab kelotok itu dari dana CSR,” katanya.
Untuk diketahui, Dishub Kota Banjarmasin telah mengeluarkan kebijakan tentang larangan bagi penumpang kapal kelotok naik dan duduk di atas atap kapal tersebut.

Kebijakan itu diberlakukan sejak tanggal 2 Maret 2019. Tentunya, imbauan tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan para penumpang kapal kelotok, saat berwisata susur sungai.

Dan bagi kapal kelotok yang kedapatan membiarkan penumpangnya naik ke atas atap kemudian duduk di atas atap kapal tersebut. Tindakan tegas pun akan diberlakukan Dishub Kota Banjarmasin dengan memberikan tanda di badan kapal, hingga melarang kapal tersebut beroperasi.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP
KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel
PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin
DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru
KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik
LAKALANTAS MAUT di Traffic Light Sultan Adam, Renggut Nyawa Seorang Ibu Dibonceng Anaknya
DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile
MEMBARA Rumah Hunian Sewa di Flamboyan Banjarmasin

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:38

KTP HILANG Didenda!, Legislator Usul Terapkan Satu Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 23:26

JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL

Rabu, 22 April 2026 - 22:01

PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Rabu, 22 April 2026 - 21:55

DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru

Rabu, 22 April 2026 - 21:45

KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Sofia Kamila (13) jemaah haji termuda asal Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca