SuarIndonesia -Upaya banding dilakukan terdakwa mantan Bupati HSU, Abdul Wahid, tak ada hasil, lantaran PT (Pengadilan Tinggi) Banjarmasin kuatkan putusan tingkat pertama
Putusan banding Abdul Wahid tetap penjara delapan tahun
Terdakwa Abdul Wahid yang melakukan gratifikasi, divonis oleh pengadilan tinggi, pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.
Sementara seperti halnya pada pengadilan tingkat pertama soal kewajiban untuk membayar uang pengganti seperti yang disampaikan JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK, Titto Jaelani tidak dimuat dalam putusan banding tersebut.
Hal ini dibenarkan Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng SH, MH menjawab pertanyaan awak media, ketika berada di Pengadilanm Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (17/10/2022).
“Memang pihak pengadilan sudah menerima petikan putusan Pengadilan Tinggi tersebut beberapa hari lalu,’’ katanya.
Seperti diketahui putusan banding tersebut bernomor 13/PID.SUS-TPK/2022/PT BJM itu ditetapkan pada, Rabu (5/10/2022).
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim tindak pidana Korupsi Banjarmnasin yang dipimpin hakim Yusriansyah menghapusakan uang pengganti terhadap terdakwa Bupati non aktif HSU Abdul Wahid dan memvonis selama delapan tahun penjara.
Dalam pertimbangan majelis hakim yang membacakan putusan, pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Senin (15/8/2022), punyai alasan penghapusan uang pengganti tersebut.
Karena dalam dakwaan JPU tidak mencantumkan pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu majelis juga berpendapat apa yang dilakukan terdakwa bukannya melakukan gratifikasi menurut pasal 12 B undang tersebut, tetapi hanya menerima suap yakni pasal 11 a.
Selain berbeda dengan tuntutan majelis juga hanya mendenda terdakwa Rp 500 juta subsidiar selama enam bulan.
Sementara masalah tindak pidana pencucian uang masih sama dengan tuntutan JPU dari KPK tersebut.
Dalam tuntutannya JPU kepada terdakwa Abdul Wahid secara sah dan meyakin melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kedua melanggar pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang JPU mematok pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dalam tuntutan tersebut JPU menuntut terdakwa Abdul Wahid selama Sembilan tahun.
Denda Rp 500 juta bila tidak dapat membayar subsidair selama setahun, sedangkan uang pengganti sebesar Rp 26 M lebih bila harta bendanya tidak dapat membayar setelah diperhitungankan dengan aset yang disita berupa uang maupun lahan, maka kurungannya akan bertambah selama enam tahun.
Menurut JPU adanya barang bukti berupa uang kontan yang nilainya dikisaran Rp 4 M lebih baik berupa uang rupiah maupun dolar USA dan Singapore, serta asset berupa tanah dan sarang burung walet yang nantinya akan diperhitungkan lebih lanjut.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















