SuarIndonesia – Setelah diskusi panjang dewan Kalsel ultimatum pemangku jabatan selama 60 hari dapat menyelesaikan permasalahan angkutan tambang batubara di jalan umum, yang disuarakan Sahabat Anti Kecurangan Bersatu (SAKUTU). Kamis, (17/4/2025).
“Dalam waktu tersebut, para pemangku kepentingan terkait dapat mengambil langkah konkret agar tidak timbul lagi persoalan serupa di kemudian hari,” Ucap Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, SM didampingi Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt. Mustaqimah, S.Farm, M.Si saat audiensi.
Permasalahan angkutan tambang batu bara di jalan umum ini sudah sering kali terjadi.
H. Kartoyo juga mengatakan bahwa SAKUTU membawa aspirasi masyarakat dari berbagai penjuru Banua.Mereka menilai aktivitas angkutan tambang di jalan umum menimbulkan banyak kerugian.
“Mulai dari kerusakan badan jalan hingga menimbulkan korban jiwa. Karena itu, kami meminta Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel agar segera menyelesaikan rencana grand design terkait kendaraan ODOL (Over Dimension and Over Load),” ujar Kartoyo.
Selain isu angkutan tambang, SAKUTU juga menyampaikan penolakan terhadap pembangunan Stadion Internasional di Km 17 Kabupaten Banjar, sebelum penyelesaian renovasi Stadion 17 Mei Banjarmasin.
Tak hanya itu, mereka juga mendesak percepatan realisasi pembangunan jalan bypass Martapura–Tabalong guna menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Terakhir, SAKUTU meminta kepala daerah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh SKPD, badan, serta komisaris BUMD yang dinilai tidak bekerja secara profesional. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















