SuarIndonesia – Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kalimantan Selatan (Kalsel), Subhan Noor Yaumil mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin perlu melakukan evaluasi dan rasionalisasi anggaran daripada menyatakan belum menerima transfer Dana Bagi Hasil (DBH).
Menurutnya, langkah ini lebih baik dalam mengatasi anggaran yang sempat diisukan atau tudingan, kosong sehingga meninggalkan hutang kepada kontraktor dan honorer.
Jelasnya, Pemprov Kalsel pernah memberikan catatan terkait penetapan PAD (Pendapatan Asli Daerah) agar selalu memperhatikan potensi PAD, jangan sampai target PAD yang telah ditetapkan, namun realisasinya tidak tercapai.
Misalnya saja pendapatan terealisasi mencapai 70 persen, namun realisasi belanja mencapai 95 persen, hal ini diperkirakannya terjadi di Pemko Banjarmasin.
“Inilah salah satu langkah penting bagi Pemko Banjarmasin untuk melakukan rasionalisasi anggaran” ujar Subhan Noor Yaumil.
Pemko Banjarmasin perlu melakukan evaluasi terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang kurang optimal, mulai dari sisi penagihan atau pengawasan yang kurang optimal.
Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin harus terbuka jika memang kinerja keuangan Pemko Negatif disampaikan saja yang sebenar benarnya dan jangan menyalahkan Pemerintah Pusat dan Pemprov Kalsel belum menyalurkan dana bagi hasil utk pemko bjm.TUD
Selain itu, harus terbuka pada permasalahan sebenarnya.
“Sampaikan per item pajak daerah terealisasi berapa persen, kemudian retribusi daerah terealisasi berapa persen detail disampaikan.
Jika memang tidak bisa merealisasikan, diakui saja, sampaikan apa kendala dan permasalahannya, saya ingatkan kembali menetapkan target penerimaan itu perlu perencanaan yg matang dan rasional, jangan asal-asalan” kata Subhan Noor Yaumil.
Tambahnya, jika menganggap bahwa target PAD Pemko Banjarmasin sudah sesuai potensi, kemudian pada kenyataannya tidak bisa tercapai, evaluasi wajib dilakukan dari sisi pengelolaan PAD itu sendiri, penagihannya yang tidak maksimal, atau pengawasan yang kurang, serta SDM pengelola pajak yang lemah.
Evaluasi ini juga terkait Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, agar bisa selalu mengambil tindakan cepat sebelum terjadi hutang belanja dan segera melakukan rasionalisasi belanja untuk mencegah terjadinya gagal bayar.
Sementara, terkait DBH Provinsi yang belum ditransfer ke Pemko Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil mengatakan hal ini tidak benar.
Penyaluran DBH bisa dipantau oleh Pemko Banjarmasin melalui RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) termasuk arus uang keluar dan masuk.
Selain itu, Pemprov Kalimantan Selatan selalu menyampaikan rekap dan salinan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) beserta Pergub (Peraturan Gubernur) bagi hasil pajak untuk Pemko Banjarmasin.
Dana hasil pajak daerah yang didistribusikan ke Pemko Banjarmasin nilainya sebesar Rp259 miliar lebih. Dengan rincian, PKB sebesar Rp80 miliar lebih, BBNKB sebesar Rp 24 milar lebih, PBB-KB sebesar Rp 129 miliar lebih, Pajak Air Permukaan Rp 360 juta lebih dan Pajak Rokok sebesar Rp 25 miliar lebih.
Subhan mengingatkan dalam DBH untuk selaku berkoordinasi dengan Pemprov dan Pemerintah Pusat dan bukannya menetapkan sendiri.
Menurutnya Pemko Banjarmasin harusnya menetapkan target sesuai dengan alokasi dana transfer, yang biasanya Pemetintah Pusat memberikan infonya melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan).
Walaupun ada informasi ada tambahan alokasi tetapi belum ada PMK, sebaiknya jangan dimasukkan menjadi potensi penerimaan dari dana transfer, jika tidak terealisasi.
“jangan sampai menyalahkan Pemerintah Pusat terlambat menyalurkan dana transfer, dampaknya terhadap Pemko sendiri nantinya” sebut Subhan Noor Yaumil.
“Untuk mengatasi persoalan anggaran di Pemko Banjarmasin, intinya terbuka, koreksi, evaluasi dan lakukan langkah terbaik” tutup Subhan Noor Yaumil. (*/SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















