Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Prastowo
SuarIndonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilibatkan dalam tim pengawasan, pelaksanaan pada UPPD (Unit Pelayanan Pajak Daerah).
KPK jika bersama karena alasannya mengingat banyaknya perusahaan perusahaan besar yang berpotensi diduga tidak taat dalam hal kewajiban membayar pajak,
“Dengan terbentuknya tim pengawasan kita akan lebih efektif di dalam menjalankan fungsi pengawasan dan bila menemui kendala maka KPK bisa menanyakan,” kata Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Prastowo kepada awak media, Rabu (6/10/2021)
Keterlibatan KPK dalam hal segi pengawasan, karena selama ini merupakan Lembaga hukum yang kredibel dan terpercaya.
Menurut Imam, selama ini perijinan yang dikeluarkan provinsi bisa terselesaikan paling lama satu bulan, namun bila rekomendasi dari kabupaten akan memakan waktu lama.
Lamanya rekomendasi dari kabupaten akan menghambat investasi.
“Kita tidak ingin investasi mandek gara gara lamanya rekomendasi dari kabupaten,” ujar Imam
Dewan saat ini berupaya penuh untuk mencari pemasukan pajak daerah lain-lain.
Mereka tak hanya mengincar Pendapatan pajak dari kendaraan bermotor tapi juga pemanfaatan air permukaan yang diambil oleh perusahaan. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















