SuarIndonesia – Tim Gabungan, sergap tersangka penganiayaan bernama Mulyadi (30) saat berada di rumahnya, Rabu (1/1/2025).
Tim Gabungan itu terdiri dari Polsekta Banjarmasin Tengah, diback-up anggoota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Jatanras Polresta Banjarmasin.
Tersangka diketahui warga Jalan Sulawesi Gang Maluku Banjarmasin Tengah, ini melakukan penganiayaan terhadap korban M Arif Ansyari aliuas Aan (26), seorang penjaga malam, warga Jalan Maluku Gang Baru RT. 06.Banjarmasin Tengah.
Akibat penganiayaan, korban mengalami luka robek akibat di bagian tangan, dibawa ke Instalasi Gawat Darurat )IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka dan dikenakan pasal 351 (1) atau (2) KUHP
Dari kronologiis, pada saat itu korban yang baru saja istirahat setelah pulang jaga malam.
Lalu datang tersangka ke rumah koban diduga dalam keadaan mabuk sambil membawa sajam.
Tanpa banyak bicara menebaskan sajamnya ke arah korban sambil berkata “kamu ingin merebut jagaan saya”.
Penyebabnya, tiga hari lalu sebelum kejadian, korban ada menegur tersangka karena mau mengambil barang jagaannya.
Kemudian hari ini pelaku mendatangi samabil mengamuk.
Untungnya, korban dapat diselamatkan walau mengalami luka-luka dan melaparkan kejadian ke Mapolsekta.
Tersangka sempat digiring ke Markas Macan Resta Banjarmasin, lalu diserahkan kembali ke Mapolsekta untuk proses hukum lebih lanjut. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















