SuarIndonesia – Amruddin Kepala Desa Pelampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), maupun sekretaris desanya Arbainoor, menyebutkan kalau terdakwa Rahmatullah dal;am suatu raat berjanji akan mengembalikan dana desa yang ditilep dengan dicicil.
Menurut Amruddin yang menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi Kepala Jurusan Keuangan (Kaur) desa Pelampitan Hulu tersebut, terdakwa awalnya memanag sudah mengembalikan sebesar Rp 25,6 juta dan sisanya dicicil, tetapi karena tidak sangguo untuk melunasi secara dicicil, akhirnya persoaan masuk ke ranah hukum.
Kedua saksi dari empat saksi yang diajukan Jaksa Penuntuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara A. Zahedi Fikri, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri pada Kamis (31/10/2024) , dengan terdakwa Rahmatullah mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Pelampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah.
Lebih jauh kedua saksi tersebut menyebutkan kalau dana desa yang ditilep terdakwa ini digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, setelah ketahuan disuruh diganti tetapi terdakwa tidak sanggup.
“Dana yang digunakan terdakwa tersebut adalah dana SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran),’’ beber Amaruddin, dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi.
Modus korupsi yang dilakukan terdakwa, menurut JPU dalam dakwaannya, menyebutkan terdakwa membuat pertanggungjawaban keuangan tidak sesuai dengan kenyataan, salah satunya melakukan mark up harga.
Dana desa yang terebesar berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Asnggaran atau SILPA yang seharusnya dikembalikan kepada kas daerah justru doigunakan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri.
Dan SILPA yang tidak di setor jumlahnya mencapai Rp 173 juta. Sedangkan mark up yang dilakukan terdakwa antara lain pembelain pakan ternak, bibit ikan dan keramba.
JPU mendakwa terdakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















