TILEP Dana SILPA, Kades Pelampitan tidak Sanggup Mencicil Akhirnya ke Ranah Hukum

- Penulis

Jumat, 1 November 2024 - 18:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Amruddin Kepala Desa Pelampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), maupun sekretaris desanya Arbainoor, menyebutkan kalau terdakwa Rahmatullah dal;am suatu raat berjanji akan mengembalikan dana desa yang ditilep dengan dicicil.

Menurut Amruddin yang menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi Kepala Jurusan Keuangan (Kaur) desa Pelampitan Hulu tersebut, terdakwa awalnya memanag sudah mengembalikan sebesar Rp 25,6 juta dan sisanya dicicil, tetapi karena tidak sangguo untuk melunasi secara dicicil, akhirnya persoaan masuk ke ranah hukum.

Kedua saksi dari empat saksi yang diajukan Jaksa Penuntuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara A. Zahedi Fikri, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri pada Kamis (31/10/2024) , dengan terdakwa Rahmatullah mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Pelampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah.

Lebih jauh kedua saksi tersebut menyebutkan kalau dana desa yang ditilep terdakwa ini digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, setelah ketahuan disuruh diganti tetapi terdakwa tidak sanggup.

“Dana yang digunakan terdakwa tersebut adalah dana SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran),’’ beber Amaruddin, dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi.

Baca Juga :   KEJATI KALSEL, Tahan Direktur PT ADCL Perkara Penyertaan Modal Rp 19 Miliar

Modus korupsi yang dilakukan terdakwa, menurut JPU dalam dakwaannya, menyebutkan terdakwa membuat pertanggungjawaban keuangan tidak sesuai dengan kenyataan, salah satunya melakukan mark up harga.
Dana desa yang terebesar berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Asnggaran atau SILPA yang seharusnya dikembalikan kepada kas daerah justru doigunakan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri.

Dan SILPA yang tidak di setor jumlahnya mencapai Rp 173 juta. Sedangkan mark up yang dilakukan terdakwa antara lain pembelain pakan ternak, bibit ikan dan keramba.

JPU mendakwa terdakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh
PRIA MISTERIUS Tergeletak Tak Bernyawa di Emper Pertokoan Pasar Pagi Banjarmasin
BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji
KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan
KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah
KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla
LENGKAPI FASILITAS Penunjang Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Dialokasikan 5 Miliar
GAGAL BERANGKAT Tiga CJH Koloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Satu Meninggal Dunia

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:50

PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh

Sabtu, 25 April 2026 - 18:04

PRIA MISTERIUS Tergeletak Tak Bernyawa di Emper Pertokoan Pasar Pagi Banjarmasin

Jumat, 24 April 2026 - 19:52

150 JUTA Barel Minyak Rusia Diimpor Bertahap Hingga Akhir 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:44

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 April 2026 - 18:34

KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah

Jumat, 24 April 2026 - 14:14

KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla

Jumat, 24 April 2026 - 13:58

LENGKAPI FASILITAS Penunjang Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Dialokasikan 5 Miliar

Jumat, 24 April 2026 - 13:45

GAGAL BERANGKAT Tiga CJH Koloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Satu Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Jemaah calon haji saat berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru, Kalsel, untuk keberangkatan kloter pertama pada Jumat (24/4/2026) dini hari. (Foto: Antara/Firman)

Bisnis

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:44

Iffa Rosita, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Foto: Humas OIKN)

Politik

PEMILU 2029, KPU Siapkan Dapil Khusus IKN

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:37

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca