TILEP Dana BBM Sampah Dituntut Dua Tahun Penjara

- Penulis

Kamis, 23 Desember 2021 - 16:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Zulkarnain, mantan  petugas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, tilep dana BBM,  dituntut dua tahun penjara.

Selain itu JPU Windra Setiawan dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, mendenda terdakwa Rp 50 juta subsidair selama tiga bulan.

JPU yang membacakan tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, kemarin di hadapan majelis hakim pimpinan hakim Jamser Simanjuntak di dampingi A Gawie dan Arif Winarno .

Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 310 juta lebih, bila tak dapat membayar maka kurungannya bertambah setahun.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP, seperti pada dakwaan subsidiarnya.

Terdakwa yang diseret ke depan “meja hijau”  karena memanipulasi BBM (Bahan Bakar Minyak) untuk truk sampah di tempat ia bekerja.

Baca Juga :   BUKA LELANG Jabatan Dua Kadis di Pemko Banjarmasin

Akibat perbuatannya tersebut berdasarkan perhitungan terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp 310.828.560.00.

Dari para saksi sopir tersebut mereka mendapatkan jatah perminggu Rp 300.000, tapi ada juga yang mendapatkan Rp 250.000.

Menurut JPU terdakwa kerugian negara ratusan juta tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Provinsi Kalsel .

Disebutkan, kalau dana pembelian BBM yang dikelolanya dipergunakan sekehandak hati terdakwa.

Sehingga para sopir truk sampah tidak memdapat jatah dana pembelian BBM dengan semestinya dan sisa dana yang ada pada pada terdakwa digunakann untuk kepentingan pribadi.

Selain itu penggunaan tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang jelas, lengkap dan sah.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol
CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi
PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan
RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam
DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu
DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD
DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar
AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 00:02

CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Kamis, 23 April 2026 - 22:48

CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi

Kamis, 23 April 2026 - 21:47

PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan

Kamis, 23 April 2026 - 19:50

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 19:34

DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD

Kamis, 23 April 2026 - 18:24

DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Berita Terbaru

Kepala BGN Dadan Hindayana (dua dari kiri); Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (tiga dari kiri) dalam peresmian SPPG Pemuda Muhammadiyah di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (21/4/2026). (Dok BGN)

Nasional

BGN Tangguhkan 1.780 SPPG untuk Perbaiki Kualitas MBG

Kamis, 23 Apr 2026 - 23:50

Foto Ilustrasi - Seorang calon haji Indonesia disambut petugas setibanya di Arab Saudi. (Dok Kemenhaj)

Nasional

KEMENHAJ: Hampir 6.000 JCH Indonesia Tiba di Madinah

Kamis, 23 Apr 2026 - 23:45

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca