SuarIndonesia – Terdakwa Zulkarnain, mantan petugas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, tilep dana BBM, dituntut dua tahun penjara.
Selain itu JPU Windra Setiawan dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, mendenda terdakwa Rp 50 juta subsidair selama tiga bulan.
JPU yang membacakan tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, kemarin di hadapan majelis hakim pimpinan hakim Jamser Simanjuntak di dampingi A Gawie dan Arif Winarno .
Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 310 juta lebih, bila tak dapat membayar maka kurungannya bertambah setahun.
JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP, seperti pada dakwaan subsidiarnya.
Terdakwa yang diseret ke depan “meja hijau” karena memanipulasi BBM (Bahan Bakar Minyak) untuk truk sampah di tempat ia bekerja.
Akibat perbuatannya tersebut berdasarkan perhitungan terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp 310.828.560.00.
Dari para saksi sopir tersebut mereka mendapatkan jatah perminggu Rp 300.000, tapi ada juga yang mendapatkan Rp 250.000.
Menurut JPU terdakwa kerugian negara ratusan juta tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Provinsi Kalsel .
Disebutkan, kalau dana pembelian BBM yang dikelolanya dipergunakan sekehandak hati terdakwa.
Sehingga para sopir truk sampah tidak memdapat jatah dana pembelian BBM dengan semestinya dan sisa dana yang ada pada pada terdakwa digunakann untuk kepentingan pribadi.
Selain itu penggunaan tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang jelas, lengkap dan sah.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















