SuarIndonesia – Tiga terdakwa yang terlibat pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Haur Gading di Kabupaten HSU (Hulu Sungai Utara), dituntut berbeda.
Untuk terdakwa Akhmad Syarmada selaku Dorektur CV Badali Bersaudara dituntut tiga tahun dan enam bulan, serta di denda Rp 50 juta, subsidair enam bulan kurungan.
Untuk uang pengganti ditetapkan diangka Rp 802 juta lebih bila tidak dapat membayar kurungannya bertambah selama lima tahun.
Sedangkan Baihaki selaku menyandang dana dituntur lebih ringan yakni dua tahun dan enam bulan serta denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti dikisaran angka Rp400 juta lebih.
Bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama enam bulan.
Sementara terdakwa Siti Zulaikha istero dari Syarmada tuntutannya lebih ringan yakni dipidana selama 18 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair selama enam bulan, tanpa di bebani membayar uang pengganti, karena sudah dibebankan kepada kedua terdakwa.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Fadly Arbi dari Kejaksaan Negeri HSU, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmain, Rabu (111/1/2023) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.
JPU berkeyakinan kalau ketiga terdakwa yang disidang terpisah tersebut melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, seperti pada dakwaan subsidairnya.
Seperti diketahui, pembangunan Puskesmas Haur Gading tersebut yang dianggarkan pada tahun 2019 sebesar Rp 4,2 miliar.
Dimana saat itu yang mendaftar ikut lelang cuma dua perusahaan yakni CV Badali Bersaudara dengan direktur Akhmad Syarmada dan CV Karya Amanah dengan direktur Siti Zulaikha.
Yang mana ternyata kedua perusahaan itu memiliki alamat yang sama dan direkturnya mempunyai keterkaitan sebagai suami isteri.
Dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan rencana sehingga terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp 1,2 M berdasarkan perhitungan BPKP.
Berdasarkan peelitian Politehknik Tanah Laut, bangunan tersebut seperti tidak sesuai rencana dan kini ada keretakan dan miring.
Sementara Helda Yulianti selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), pada proyek tersebut telah di vonis dan kini statusnya sebagai terpidana selama setahun penjara.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















