TIGA TERDAKWA Pembangunan Puskesmas Haur Gading Dituntut Berbeda

- Penulis

Rabu, 11 Januari 2023 - 16:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tiga terdakwa yang terlibat pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Haur Gading di Kabupaten HSU (Hulu Sungai Utara), dituntut berbeda.

Untuk terdakwa Akhmad Syarmada selaku Dorektur CV Badali Bersaudara dituntut tiga tahun dan enam bulan, serta di denda Rp 50 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Untuk uang pengganti ditetapkan diangka Rp 802 juta lebih bila tidak dapat membayar kurungannya bertambah selama lima tahun.

Sedangkan Baihaki selaku menyandang dana dituntur lebih ringan yakni dua tahun dan enam bulan serta denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti dikisaran angka Rp400 juta lebih.

Bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama enam bulan.

Sementara terdakwa Siti Zulaikha istero dari Syarmada tuntutannya lebih ringan yakni dipidana selama 18 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair selama enam bulan, tanpa di bebani membayar uang pengganti, karena sudah dibebankan kepada kedua terdakwa.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Fadly Arbi dari Kejaksaan Negeri HSU, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmain, Rabu (111/1/2023) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.

JPU berkeyakinan kalau ketiga terdakwa yang disidang terpisah tersebut melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, seperti pada dakwaan subsidairnya.

Baca Juga :   KEMENAG KALSEL Kirim Kontingen ke Kemah Pramuka Madrasah Nasional 2024

Seperti diketahui, pembangunan Puskesmas Haur Gading tersebut yang dianggarkan pada tahun 2019 sebesar Rp 4,2 miliar.

Dimana saat itu yang mendaftar ikut lelang cuma dua perusahaan yakni CV Badali Bersaudara dengan direktur Akhmad Syarmada dan CV Karya Amanah dengan direktur Siti Zulaikha.

Yang mana ternyata kedua perusahaan itu memiliki alamat yang sama dan direkturnya mempunyai keterkaitan sebagai suami isteri.

Dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan rencana sehingga terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp 1,2 M berdasarkan perhitungan BPKP.

Berdasarkan peelitian Politehknik Tanah Laut, bangunan tersebut seperti tidak sesuai rencana dan kini ada keretakan dan miring.

Sementara Helda Yulianti selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), pada proyek tersebut telah di vonis dan kini statusnya sebagai terpidana selama setahun penjara.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca