Barang bukti milik pelaku pengeroyok
Suarindonesia – Tiga remaja berbuat brutal dalam kondisi pengaruh minuman keras.
Akibatnya, dua pria dewasa jadi korban hingga menderita luka parah di sekujur tubuh saat berada di lingkungan Hotel Tedja Jalan Pekapuran Raya, Banjarmasin Tengah.
Ketiga remaja itu berinisial AB (16), MS (16), dan ML (16) warga Banjarmasin.
Mereka mengamuk dan mengeroyok terhadap korban Ahmad Wardi (30), warga Jalan Bamban I RT 06 Kelurahan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, di ruang resepsionis Hotel Tedja Banjarmasin Tengah.
Ahmad menderita luka berat, yakni lima mata luka robek di dada sebelah kanan, lengan atas, siku kanan bagian luar terlihat robek, juga luka pada telapak, tangan kiri, serta kaki kiri.
Tidak berhenti disitu, amukan tiga remaja tersebut menyasar, M Angga Prasetya Roni alias Angga (30), driver ojek online ini dihajar habisan-habisan di depan hotel tersebut.
Sampai-sampai warga Jalan Bamban I RT 06, Kelurahan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar ini tak berdaya lagi, dengan mengalami luka lebam di bagian wajah dan luka robek di bagian dahi.
Usai melakukan aksi anarkis tersebut pada Jum’at (14/12) dinihari sekitar pukul 00.15 WITA. Ketiga remaja tersebut langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, AKP Sigit Prihanto melalui Panit II Reskrim, Ipda Idham Hari Sasongko, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/12) membenarkan kasus penggeroyokan tersebut.
Malah, kata dia, dalam sehari ketiga pelaku pengeroyokan ditangkap secara terpisah, oleh anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah, Kamis malam (13/12).
Mereka diringkus, tak lama setelah setelah mendapat laporan kejadian nahas yang menimpa kedua korban.
Pelaku ML diringkus pada pukul 02.30 WITA, di Jalan Veteran Barmasin Tengah. Sedangkan kedua pelaku lainnya yaitu MS dan AB ditangkap Jalan Kelayan A depan Gang Banjarmasin Tengah.
“Mereka ini melakukan pengeroyokan terhadap dua korban sekaligus dalam satu hari karena pengaruh minuman keras (miras) oplosan,’’ ujarnya.
Kemudian, ketiga pelaku pengeroyokan ini akan dikenakan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
Saat dimintai keterangan ketiga pelaku mengakui pengeroyakan tersebut.
Pelaku AB melakukan penganiayaan dengan senjata tajam dan menendang korban.
Sedangkan pelaku MS melakukan pelemparan dengan menggunakan batu.
Pelaku ML menggunakan kursi besi yang ada di recepsionis tersebut.(DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















