SuarIndonesia — Kota Banjarmasin yang saat ini tengah berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 terus berupaya untuk menegakan aturan dan pembatasan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Banjarmasin.
Namun dari upaya yang di lakukan Pemko Banjarmasin tersebut masih banyak pelaku usaha yang tetap menjalankan usahanya dengan mengindahkan aturan protokol kesehatan (Prokes).
Baik itu pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe ataupun tempat hiburan lainnya, hingga sampai saat ini tempat-tempat tersebut masih ada yang mengindahkan protokol kesehatan.
Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan bahwa saat ini Banjarmasin sudah berada di level 3, dan Pemko Banjarmasin pun sudah mengeluarkan surat edaran terkait jam tayang serta kapasitas 50 persen.
“Jadi saya mohon kepada seluruh pelaku usaha agar mengikuti aturan. Ini demi kita juga,” ucapnya, Sabtu (19/02/2022).
Baca Juga :
Bukan tanpa alasan, hal tersebut ditegaskannya agar Upaya pengendalian pandemi yang saat ini masih digencarkan oleh Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin bisa berjalan maksimal.
Termasuk sebaran varian Omicron. Alhasl ia berharap agar varian baru Covid-19 ini bisa dikendalikan secepatnya.
“Kita masih ada waktu juga untuk kita sekitar 1 hingga 2 bulan ini. Hingga nanti kita bulan puasa bisa melaksanakan ibadah dengan lancar dan bisa menggelar Shalat Tarawih,” ungkapnya.
Namun harapan tersebut tidak bisa terlaksana apabila masih banyak pelaku usaha seperti Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak menaati aturan yang sudah ada terkait PPKM Level 3 ini.
“Kalau pelaku usaha tidak peduli, saya khawatir Covid-19 ini semakin meningkat. Kemudian masyarakat nanti akan protes,” ungkapnya.
“Ketika Natal bisa terlaksana, Imlek bisa terlaksana, tapi tiba-tiba bulan puasa kita tidak bisa melaksanakan ibadah dengan seperti biasa. Itu membuat kita jadi tidak nyaman nantinya,” tambahnya.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















