SuarIndonesia – Kini terungkap pemilik nikel yang akan diekspor ke China diduga ilegal tersebut.
Pemiliknya adalah Perusahaan yang berbasis di Kabupaten Kotabaru, PT. Silo. Diketahui nikel tersebut tercampur pada ekspor besi baja (iron) dengan kadar 0,5 persen.
Usut punya usut nikel tersebut memang benar berasal dari Provinsi Kalsel, tepatnya dari Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru.
Hal inipun tidak dibantah oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Kalsel, Iswarhanto, Jumat (15/9/2023).
Meski kini DESDM provinsi tak lagi berwenang menangani pertambangan, namun Isharwanto tahu betul nikel ditemukan dalam bijih besi.
“Kalau izin bijih besi di Kalsel memang ada, tapi pertambangan nikel khusus tidak ada,’’ ujarnya.
Isharwanto tak membantah PT. Silo mengantongi izin pertambangan bijih besi. “Izinnya sejak kewenangan pertambangan di kabupaten, lalu lanjut di provinsi, dan sekarang izinnya di pusat,’’ bebernya.
Nikel yang diduga milik PT. Silo Grup tersebut ditemukan dalam bijih besi saat proses ekspor. Kadar nikel yang ditemukan juga rendah. Seperti yang disampaikan Luhut Binsar yaitu 0,5 persen.
Setiap pengiriman barang apalagi ekspor, tentu saja harus mengantongi salah satunya dokumen surat keterangan asal barang (SKAB).
Menurut Isharwanto, dulu saat kewenangan di provinsi pihaknya mengeluarkan SKAB. “Sekarang dokumen tersebut bisa diurus di pusat sesuai kewenangan, sehingga kami tidak tahu lagi,’’ ucapnya.
Eskpor nikel dengan total 5,3 ton pada periode 2020-2022 tersebut dikonfirmasi KPK bukanlah penyelundupan.
“Penyelundupan itu kan barang tidak boleh keluar, dikeluarin. Kalau ini enggak,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.(RW)