SuarIndonesia – Sejumlah tersangka diamankan Polisi dari tragedi longsor dengan menelan korban jiwa di tambang emas Gunung Kura-kura, Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Terungkap adanya sejumlah sosok diduga berperan dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Kura Kura, Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian ini.
Dimana dalam kejadian longsor di kawasan pertambangan emas ilegal tersebut pada Senin (26/9/2022) dengan 15 korban dan 9 meninggal dunia .
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i membenarkan ada sejumlah tersangka diamankan dan tengah diproses hukum.
“Jadi ada tiga tersangka yang sudah diamankan ya,” katanya Minggu (13/11/2022).
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial S, A dan AR. Mereka diamankan pada tiga lokasi terpisah di Kalsel oleh Tim Gabungan termasuk dari Tim Resmob Macan Kalsel Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalsel, Jatanras Polres Kotabaru, Polres Banjar, Polres Tapin dan Polres Hulu Sungai Selatan (HSS).
“Penangkapannya dilakukan di pekan ketiga Bulan Oktober kemarin oleh tim gabungan,” tambah Kabid.
Disebut, tersangka berinisial S ditangkap di Kelurahan Garis Hanyar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.
Tersangka inisial A ditangkap di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS dan tersangka ketiga berinisial AS ditangkap di kawasan Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut.
Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan, dimana tersangka S diamankan di rumahnya ketiga tertidur, A ditangkap ketika ingin melarikan diri ke Marabahan, Kabupaten Batola dan AS ditangkap di rumahnya ketika tengah tertidur.
Mereka diduga memiliki peran masing-masing dalam aktivitas pertambangan ilegal itu, baik sebagai pemilik mesin tromol dan mesin diesel atau sebagai pemodal lalu ada pula sebagai pekerja.
Salah satunya tersangka berinisial AS diketahui memiliki sejumlah mesin tromol di kawasan tersebut.
Pengakuannya kepada petugas dalam interogasi awal, AS menyebut pertamakali ikut aktivitas pertambangan liar di kawasan tersebut sejak Tahun 1999.”Dulu ikut angkut-angkut saja,” ujarnya.
Hal itu tetap dilakoninya meski mengetahui aktivitas pertambangan emas tersebut sudah jelas ilegal dan terlebih sangat membahayakan jiwa karena mengenyampingkan aspek keselamatan.
Saat ini, ketiga tersangka masih dalam proses hukum lebih lanjut di Polres Kotabaru. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















