SuarIndonesia – Seorang pria berinisial AH (45), ditangkap oleh anggota Polsekta Banjarmasin Tengah, saat berada di Tanjung Priok Kota Jakarta Utara, karena nekad melakukan penggelapan dalam jabatan.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol M Noor Chaidir melalui Kanit Reskrim, Iptu Haries, saat dikonfirmasi Rabu (27/12/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan dikenakan Pasal 372 jo 378 jo 374 KUHP
Tersangka warga Jalan Melayu RT 04 RW 01 Banjarmasin Tengah, dimana anggota mengamankan sejumlah barang bukti berupa 24 lembar kwitansi bukti kas, 130 lembar kwitansi fiktif, satu lembar susunan pengurus dan modal awal, satu buah akta notaris pendirian koprasi, enam buah Handphone, satu buah jam merk Rolex serta uang tunai Rp.45.000.000.
Semua barang bukti ini diketahui pemiliknya bernama Selamat Siburian alias Manaek (64) warga Jalan Brigjen Haji Hasan Basri Komplek Pondok Metro Indah Blok D RT 39 RW 03 Banjarmasin Utara, dimana peristiwa ini terjadi pada Senin (3/6/2023)
Pada ssat itu termanya tersangka mengambil uang modal koprasi KSP dalam beberapa tahap dari Juli sampai Desember kepada korban atau pemilik koperasi KSP Indopura Jaya dengan ada nasabah yang menagajukan pinjaman.
Setelah mendapatkan modal tersebut korban mengirimkan laporan nasabah fiktif, kemudian saat korban mau mengajak tersangka cek ke semua nasabah ternyata, esok harinya tersangka kabir.
Akibatnya korban mengalami kerugian Rp500.000.000, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Banjarmasin Utara,
berbulan bulan melakukan pencarian terhadap tersangka, akhirnyaa anggota mendapatkan informasi. Dimana anggota yang dipimpin Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol M Noor Chaidir didampingi Kanit Reskrim, Iptu Haries, langsung melakukan penangkapan terssngka pada Rabu (20/12/2023), di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















