SuarIndonesia – Tersangka kasus Jalan Nasional yang longsor di Jalan A Yani Km 171 Desa Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu, ini, jika ada sifatnya korporasi
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto mengatakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari perusahaan tambang batubara di sekitar area jalan longsor.
“Ya harus didalami lagi, penyebab longsor tersebut. Begitu juga Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), karena ini merupakan efek dari kegiatan penambangan yang lalu lalang di kawasan itu,” tambah Kombes Suhasto kepada wartawan saat di Mapolda Kalsel, Jumat (28/10/2022).
Di lokasi antaranya ada PT Mitrajaya Abadi Bersama (MJAB), PT Arutmin Indonesia, PT Autum Bara Energi (ABE) dan PT Anugrah Borneo Coal (ABC).
“Ahli dari Inspektorat Pertambangan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan lainnya juga sudah kami periksa,” ujarnya lagi.
Ia mengakui titik koordinat memang milik PT Arutmin Indonesia. Namun lanjutnya, sekitar tahun 2018 atau 2019, PT Arutmin Indonesia mengirimkan surat bahwa di sekitar area longsor di Desa Satui Barat tersebut ada aktivitas pertambangan liar.
“Mungkin dari waktu itu efeknya baru muncul sekarang. Semoga dalam waktu dekat, penyelidikan sudah bisa diselesaikan.
Kalau pun nanti ada tersangka sifatnya bukan perorangan tapi korporasi,” tegas
Disinggung soal pengawasan. Ia menyebut bahwa Dit Reskrimsus Polda Kalsel bekerjasama dengan Polres Tanah Bumbu telah menyurati pihak terkait, agar aktivitas pertambangan yang posisi IUP mendekati fasilitas umum dan yang lainnya tidak diizinkan lagi.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Kalsel memanggil dua perusahaan pemegang izin tambang batubara yakni, PT Arutmin Indonesia dan PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB), pada Selasa (25/10).
Rapat dengar pendapat (RDP) juga dihadiri Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel. Ternyata, kedua perusahaan tambang ini menolak di salahkan.
Bahkan sebelumnya, Kepala Humas PT MJAB, Muhammad Solikin mengklaim lokasi tambang yang masuk wilayah izin usaha pertambangan (IUP) operasi produski menyebut jaraknya 500 meter dari tepi jalan yang longsor.
“Jadi, kami sudah memenuhi batas aman minimal yang diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ucap Solikin.
Dia malah menyalahkan bahwa di depan area konsesi PT MJAB justru ada aktivitas pertambangan ilegal.
Hingga melahirkan lubang bekas galian yang belum ditutup atau direklamasi.
“Sebelum jalan itu ambles, PT MJAB sudah berinisiatif memperbaiki kerusakan jalan yang longsor itu.
Pada Juli 2022, saat ditemukan keretakan di jalan, kami sudah hendak menanganinya,” jelas Solikin.
Karena bukan masuk area IUP OP PT MJAB, Solikin mengatakan niat perbaikan jalan longsor diurungkan.
“Kalau di luar IUP OP PT MJAB, berarti bukan area proyek pertambangan kami,” tegasnya.
Solikin menyesalkan justru izin untuk memperbaiki ruas jalan yang mengalami longsor beberapa kali hingga parah terlambat pada 19 September 2022.
“Kami menjamin PT MJAB akan membantu Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalsel dalam menangani jalan longsor itu.
Seperti, kami menyuplai tanah uruk dan menurunkan alat berat,” ucap Solikin.
“Jalan yang longsor itu jauh dari lokasi konsesi Arutmin berjakan 700 meter. Jadi, tidak ada hubungannya dengan izin perusahaan kami,” tambah Prayitno.
Arutmin menuding justru aktivitas tambang tanpa izin yang menjadi biang kerok semua itu.
“Tak mungkin, kami menambang di dekat area fasilitas umum di Desa Satui Barat,” beber Prayitno.
Bahkan diberitakan sebelumnya, kejadian longsornya jalan nasional itu juga disoroti oleh Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kalsel.
Mereka mengidentifikasi, jalan nasional yang putus itu hanya berjarak 38 meter dari sisi utara dan 152 meter dari sisi selatan dari lubang galian tambang terbengkalai.
Bahkan berdasarkan analisa overlay data spasial oleh WALHI Kalsel, setidaknya ada 25 perusahaan pertambangan yang izinnya tumpang tindih langsung dengan jalan negara di Kalsel.
Kondisi ini menurut Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, Kisworo Dwi Cahyoni menjadi potensi kerugian negara karena rusaknya infrastruktur yang telah dibangun menggunakan uang negara dihimpun dari pajak rakyat. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















