TERPIDANA Anshor, Perkara Pengadaan Lahan Kantor Samsat HSU Ajukan PK

- Penulis

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Salah seorang terpidana perkara pengadaan lahan untuk Kantor Samsat Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU, Kalimantan Selatan, Muhammad Anshor mengajukan PK (Peninjauan Kembali), yang perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (5/8/2024).

Ini melalui penasihat hukumnya Sabri Noor Herman SH MH dan rekan. Menurut salah seorang penasihat hukum terpidana, pengaajuan PK ini dilakukan yang antara lain dinilai adanya kehilapan majelis hakim pada Mahkamah Agung, yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara, selain adanya bukti terulis lainnya.

Pada Pengadilkan tingkat pertama dalam perkara ini, kedua terdakwa dinyatakan bebas, karena bukti yang tidak mendukung pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, beberapa bulan lalu.

Atas putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi.

Kedua terdakwa oleh majelis hakim Mahkamah Agung dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengadaan lahan gedung Samsat Amuntai tahun 2013.

“Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” isi bunyi putusan kasasi MA untuk terdakwa Akhmad Yani dan Muhamad Anshor.

Muhamad Anshor adalah selaku tim penilai. Sedangkan Akhmad Yani sebagai kepala desa. Hakim MA menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaiman dakwaan primair Jaksa penuntut umum.

Keduanya diduga terlibat pengadaan tanah seluas 7.064 meter persegi untuk pembangunan Gedung Samsat Amuntai di Kabupaten Hulu Sungai Utara dari anggaran Biro Perlengkapan Setdaprov Kalsel tahun 2013 senilai Rp 3,3 miliar.

Sedangkan kerugian negara akibat oertbuatan kedua terdakwa tersebut sebesar Rp 565 juta.

Baca Juga :   "KONFLIK" Melibatkan Massa dari Masing-masing Pendukung Calon di Pilkada

JPU menuntut kedua terdakwa yang ditahan sejak 15 November 2022 berupa pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan, dengan perintah agar supaya terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Untuk uang pengganti, JPU menuntut agar keduanya membayar Rp 465.120.000, bila tiudak dapat membayar maka hukumannya bertambah penjara selama tiga tahun.

Pada saat putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Hakim Ketua Jamser Simanjuntak dan dua Hakim Anggota Ahmad Gawi dan Arif Winarno memvonis bebas kedua terdakwa.

Sidang PK tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro dan dua hakim anggota itu beragendakan pembacaan memori PK oleh tim Kuasa Hukum pemohon, Sabri Noor Herman SH MH dan rekan.

Sidang juga dihadirijaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara selaku pihak termohon.

Sementara terpidana Muhamad Anshor mengikuti sidang PK dari Lapas Banjarmasin tempatnya ditahan.
Dalam memori PK, pemohon mengklaim telah terjadi kekhilafan hakim MA dalam memutus perkara kasasi dengan membatalkan vonis bebas terdakwa Muhamad Anshor.

Tim kuasa hukum pemohon juga mengaku mempunyai alat bukti baru atau nuvom dalam pengajuan PK.
Dalam permohonannya, kuasa hukum terpidana Muhamad Anshor meminta untuk dibatalkannya putusan MA Nomor 5832K/Pid.Sus/2023 yang menganulir vonis bebas kliennya.

“Memohon hakim agung di Jakarta yang memeriksa, menerima dan mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK untuk seluruhnya,” kata tim kuasa hukum pemohon saat membacakan memori PK.

Setelah pembacaan memori PK, Majelis Hakim yang diketuai Fidiyawan memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum selaku termohon untuk memberikan jawaban atas memori PK pemohon.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga
GOL PENALTI Drama “Injury Time” Barito Putra Vs Persela
PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh
PRIA MISTERIUS Tergeletak Tak Bernyawa di Emper Pertokoan Pasar Pagi Banjarmasin
BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji
KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan
KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah
KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:44

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 April 2026 - 19:26

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan

Rabu, 22 April 2026 - 17:44

DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile

Selasa, 21 April 2026 - 21:37

MULAI Juli, B50 Diterapkan Serentak untuk Semua Sektor

Selasa, 21 April 2026 - 15:17

HARI JADI ke -38 Barito Putera di Stadion 17 Mei, “Energy with Brave”

Senin, 20 April 2026 - 13:28

KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan

Minggu, 19 April 2026 - 23:12

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 April 2026 - 23:03

MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50

Berita Terbaru

Nasional

SELURUH CJH RI Ditempatkan di Markaziyah Madinah

Minggu, 26 Apr 2026 - 00:36

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca