SuarIndonesia- Sejumlah mobil milik mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), H Abdul Latif, terlelang dibeli para peminat.
Ini dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin pada Jumat (8/11/2024).
Belasan mobil yang dilelang dibagi menjadi dua paket. Paket pertama berupa 4 unit Toyota Hiace, 3 unit mobil Toyota Calya, dan 3 unit mobil Toyota Innova.” Di saat injury time, ada yang berani menaikkan harga hingga Rp 500 juta,” kata Pejabat Lelang KPKNL Banjarmasin, Yuseri, Sabtu (23/11/2024).
Lelang secara online dan terbuka ini untuk umum, atas permohonan KPK ) Komisi Pemberantasan Korupsi) , yang sebelumnya mengumumkan aset bergerak terpidana kasus korupsi atas nama H Abdul Latif melalui KPKNL Banjarmasin.
Ia sebut, paket pertama ini ditawarkan mulai dari atau dengan limit sebesar Rp 1.406.734.000 dan uang jaminan sebesar Rp 600.000.000.
“Berdasarkan hasil lelang, paket pertama ini terjual dengan harga Rp 2.050.744.000 atau ada kenaikan sekitar Rp 650 juta dari harga awal,” jelasnya lagi.
Sedangkan paket kedua berupa 7 unit truk Dutro Hino, dengan limit Rp 1.710.744.000 serta uang jaminan sebesar Rp 700 juta.
“Dan paket kedua ini berhasil terjual di harga Rp 2.786.734.000. Kenaikan harga yang fantastis. Karena total ada kenaikan sekitar Rp 1,6 M dari limit awal untuk kedua paket yang dilelang,” ucapnya.
Para pemenangan lelang kata Yuseri sudah menyelesaikan kewajibannya yakni melakukan pelunasan lelang. Dan uang hasil lelang langsung disetorkan ke KPK.
Kemudian diproses sebagai upaya pemenuhan hukuman uang pengganti terhadap terpidana Abdul Latif.
Diketahui, terpidana Abdul Latif , telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin Oktober 2023 dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus gratifikasi dan TPPU.
Putusan hakim juga membebankan mantan Bupati HST ini membayar uang pengganti sebesar Rp 30,9 miliar, dengan catatan apabila uang pengganti tidak dibayar maka harta disita dan dilelang atau diganti dengan 6 tahun penjara.
Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaiman dakwaan JPU.
Kemudian, H Abdul Latif kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin, namun ditolak dan putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Pada upaya hukum kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA), hakim mengabulkan permohonan penuntut umum KPK dan uang pengganti yang dibebankan kepada Abdul Latif bertambah menjadi Rp 41,4 Miliar. Sementara sejumlah mobil lainnya ada masih diamankan dan upayanya untuk pengembalian. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















