TERKAIT KORUPSI, Kejati Kalteng Tahan Tiga Pegawai Bawaslu Seruyan

- Penulis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 00:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Tiga pegawai Bawaslu Seruyan ditahan Penyidik Kejati Kalteng usai dilakukan pemeriksaan selama enam jam di kantor Kejati setempat, Senin (28/10/2024). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Tiga pegawai Bawaslu Seruyan ditahan Penyidik Kejati Kalteng usai dilakukan pemeriksaan selama enam jam di kantor Kejati setempat, Senin (28/10/2024). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

SuarIndonesia — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan tiga pegawai Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Seruyan (Bawaslu Seruyan) yang sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo di Palangka Raya, Senin, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan lebih dari enam jam, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejati Kalteng telah melakukan penahanan terhadap tiga orang oknum Pegawai Bawaslu Seruyan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Dana Bawaslu Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2023-2024.

“Tiga tersangka tersebut yakni HI (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan IWI (43) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Seruyan berjenis kelamin perempuan serta KH (33) berjenis kelamin laki-laki sebagai Staf Operator Keuangan di instansi terkait ditahan di Rutan kelas IIA Palangka Raya,” kata Wahyudi mengutip AntaraNews, Senin (28/10/2024).

Dia menuturkan, para tersangka tersebut akan di tahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 28 Oktober 2024 sampai dengan 16 November 2024 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

“Ketiga tersangka ini juga dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ucapnya.

Baca Juga :   BARESKRIM Polri Sita Aset Miliaran Terkait Judol

Terkait kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Dana Bawaslu Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024, masih dilakukan penghitungan oleh Auditor.

Berdasarkan pengakuan tiga tersangka kepada penyidik, Wahyudi mengungkapkan, bahwa dana yang diduga dikorupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya membeli kebun.

“Sementara ini kami masih mendalami aliran dana di rekening lainnya dan tidak menutup kemungkinan kalau bukti kuat ada penambahan tersangka baru,” bebernya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, ketiga tersangka setelah dilakukan pemeriksaan langsung mengenakan rompi tahanan Kejati Kalteng warna merah. Kemudian mereka dari kantor Kejati Kalteng langsung digelandang ke mobil tahanan dan digiring ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:00

PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:56

MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca