SuarIndonesia – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan Muhammad Aini alias Aini, dan total 328,71 gram sabu disita.
“Ada satu paket lainnya terbungkus dalam kotak rokok ditemukan di tanah samping tiang pintu masuk Komplek Kayu Bulan.
Tersangka diamankan sejak Jumat (3/1) lalu sekitar pukul 18.30 WITA, “kata Kasat Reskrim Polresta Kompol Wahyu Hidayat kepada awak media, Minggu (5/1)

Aini, warga Jalan Padat Karya Komplek Purnama Permai 2 Rt 60 Jalur 9 Sungai Andai Banjarmasin Utara.
Diciduk berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian di tindaklanjuti dengan penyelidikan.
Dari tersangka Aini, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu lima paket seberat 328,71 gram, timbangan digital, Hand Phone (HP) dan lainnya.
Tersangka Aini ditangkap ketika berada di Jalan Padat Karya Komplek Kayu Bulan Banjarmasin.
Dari tangan tersangka Aini, aparat kepolisian terlebih dahulu menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak satu paket dengan berat 25,11 gram di temukan di samping tiang pintu masuk komplek kayu bulan.
Tak sampai disitu, dilakukan penggeledahan badan dah ditemukan lagi 1 paket seberat 25,13 gram di saku celana sebelah kiri bagian depan.
Untuk mencari barang bukti lainnya, petugas melakukan penggembangan dengan menyambangi rumah tersangka Aini di Jalan Padat Karya Komplek Purnama Permai.
“Dari dalam rumah tersangka Aini, anggota kembali menemukan barang bukti 3 paket sabu seberat 278,47 gram, tergantung di dinding kamar ,” tambahnya.
Terkait temuan barany bukti narkoba jenis shabu, jika terbukti bersalah akan di jerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
“Saat ini tersangka dalam pemeriksaan penyidik terkait asal barang,” ujarnya lagi.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















