TEREKAM Tilang “ETLE Mobile” Ratusan Pelanggaran Selama Operasi Keselamatan Intan 2023

- Penulis

Rabu, 1 Maret 2023 - 20:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Dit Lantas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo, di dalam bus, terus sosialisasikan soal keselamatan lalu lintas dan taati peraturan. Foto Ist

Direktur Dit Lantas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo, di dalam bus, terus sosialisasikan soal keselamatan lalu lintas dan taati peraturan. Foto Ist

SuarIndonesia – Operasi Keselamatan Intan 2023 yang digelar sejak 7 hingga 20 Pebruari 2023, terekam lewat sistem tilang RELE (Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)  Mobile,  139 pelanggaran lalu lintas.

ETLE statis berhasil merekam 18 pelanggaran, sementara itu ada 3.185 teguran bagi pengguna jalan lainnya.

Direktur Dit Lantas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo melalui Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel), Kompol DR Dese Yulianti mengatakan, selama Operasi Keselamatan Intan 2023 memang pihaknya banyak mengedepankan preemtif, preventif dan humanis.

“Dalam Operasi tahun ini kita juga berhasil menekan angka kecelakaan dari tahun sebelumnya, pada tahun 2022 ada 13 kasus meninggal dunia, sementara tahun ini 11 kasus,” katanya, Rabu (1/3/2023).

Polwan peraih gelar Doktor pertama di Polda Kalsel ini menambahkan, untuk kasus luka berat memang sedikit naik, dari 2 menjadi 5 kasus, sementara luka ringan ada 27 kasus, dimana pada tahun lalu ada 26 kasus.

Baca Juga :   OKNUM Anggota DPRD Tanbu, Kembali Dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Kalsel

“Kami berharap pengguna jalan tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” katanya.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Kalsel total pelanggaran yang terjadi sepanjang 2022 tercatat sebanyak 95.521 kasus. Sementara pada 2021, hanya 83.602 pelanggaran, ada kenaikan sebesar 14 persen di 2022.

Dari jumlah pelanggaran di 2022, tercatat 30.836 pengendara disanksi tilang.

Sementara 64.685 pengendara mendapat sanksi teguran. Sedangkan, jumlah kecelakaan di 2022 sebanyak 843 kejadian berbanding pada 2021 terdapat 679 kejadian.

Atau, mengalami kenaikan 24 persen. Dari total kecelakaan tersebut, 372 nyawa dinyatakan meninggal dunia.

“Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 5 persen dibandingkan tahun 2021 lalu.

Di mana pada 2021 total korban meninggal dunia ada sebanyak 353 jiwa,” ucap Kompol Dese Yulianti. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca