SuarIndonesia – Terdakwa Abdul Latif mantan Bupati (HST (Hulu Sungai Tengah) yang tersandung perkara pidana pencucian uang, berusaha untuk membuktikan barang yang disita penyidikan KPK, yang diperoleh sebelum terdakwa menjabat sebagai bupati.
Tidak tanggung tanggung berkas yang disampaikan kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (2/0/2023), tebalnya hampir setinggi 15 cm.
Selain itu ada juga berkas rekening koran milik terdakwa juga disampaikan kepada majelis melalui penansihat hukumnya yang ada di Banjarmasin.
Tiga orang Jaksa KPK yang menanyai terdakwa secara bergantian, dijawab den gan lugas oleh terdakwa salah satunya antara lainnya meengenai kendaraan yang menggunakan nama orang lain.
Dikemukan oleh terdakwa dalam agenda keterangan terdakwa tersebut, bahwa pembelian kendaraan di Jakarta tidak mungkin menggunakan nama orang diluar Jakarta, maka digunakan teman yang berdomisili di Jakarta.
Soal sumbangan yang dipungut oleh Fauzan selaku ketua Kadin HST, terdakwa mengakui tidak tahu persis jumlahnya, Cuma ia menyarankan agar jangan lupa membawa analk yatim dan janda janda tua
Terdakwa juga menyebutkan bahwa dirinya sebelum menjabat sebagaui Bupati maupun anggota DPRD HST dan kemudian provinsi telah berkecimpung du dunia usaha sebagai kontrajktor selama kuranglebih dua ;puluh tahun.
Selama menjadi Bupati ia punya gagasan agar para kontraktor yanag ada di HST bisa mendapatkan pekerjaan agar pertumbuhan ekonomi di daerahnya bisa terus berkembang, tetapi bila diambil oleh kontraktor luar daerah akan lain lagi.
Setelah ia menjabat sebagai anggota DPRD sampai Bupati perusahaan yang dimilikinyan diserahkan kepada Abdul Basit.
Sementara masalah laporan harta kekayaan selaku anggota DPRD pernah disampaikan, tetapi ketika menjabata sebagai bupati hal ini tidak dilakukannya.
Dibagian lain menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa menyatakan awalnya ia memilki perusahaan yang bernama CV Raga Buana Sukma dan kemudian di jadilkan PT dengan nama Sugriwa Agung, ia melepaskan jabatan sebagai direktur setelah menjadi anggota DPRD maupun bupati.
Sidang yang berlangsung secara virtual ini terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakat Suka Miskin Bandung yang didampingi langsung tim penasihta hukumnya yang dikomandoi OC Kaligis.
Dalam dakwaan menurut JPU, terdakwa Abdul Latif yang disasara melakukan pencucian uang, telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp 41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017, salah satunya dengan menggunakan nama orang lain yakni saksi Fauzan Rifani yang waktu itu menjabat sebagai Ketua Kadin HST.
Terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















