TERDAKWA Mantan Bupati HST Sampaikan Bukti Kepemilikan Hartanya yang Disita

- Penulis

Rabu, 2 Agustus 2023 - 21:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Abdul Latif mantan Bupati (HST (Hulu Sungai Tengah) yang tersandung perkara pidana pencucian uang, berusaha untuk membuktikan barang yang disita penyidikan KPK, yang diperoleh sebelum terdakwa menjabat sebagai bupati.

Tidak tanggung tanggung berkas yang disampaikan kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (2/0/2023), tebalnya hampir setinggi 15 cm.

Selain itu ada juga berkas rekening koran milik terdakwa juga disampaikan kepada majelis melalui penansihat hukumnya yang ada di Banjarmasin.

Tiga orang Jaksa KPK yang menanyai terdakwa secara bergantian, dijawab den gan lugas oleh terdakwa salah satunya antara lainnya meengenai kendaraan yang menggunakan nama orang lain.Dikemukan oleh terdakwa dalam agenda keterangan terdakwa tersebut, bahwa pembelian kendaraan di Jakarta tidak mungkin menggunakan nama orang diluar Jakarta, maka digunakan teman yang berdomisili di Jakarta.

Soal sumbangan yang dipungut oleh Fauzan selaku ketua Kadin HST, terdakwa mengakui tidak tahu persis jumlahnya, Cuma ia menyarankan agar jangan lupa membawa analk yatim dan janda janda tua

Terdakwa juga menyebutkan bahwa dirinya sebelum menjabat sebagaui Bupati maupun anggota DPRD HST dan kemudian provinsi telah berkecimpung du dunia usaha sebagai kontrajktor selama kuranglebih dua ;puluh tahun.

Selama menjadi Bupati ia punya gagasan agar para kontraktor yanag ada di HST bisa mendapatkan pekerjaan agar pertumbuhan ekonomi di daerahnya bisa terus berkembang, tetapi bila diambil oleh kontraktor luar daerah akan lain lagi.

Setelah ia menjabat sebagai anggota DPRD sampai Bupati perusahaan yang dimilikinyan diserahkan kepada Abdul Basit.

Baca Juga :   PELACAKAN dari Pengungkapan Sabu Hampir Satu Kilogram, Pengendali Jaringan Aceh Diringkus Polda Kalsel

Sementara masalah laporan harta kekayaan selaku anggota DPRD pernah disampaikan, tetapi ketika menjabata sebagai bupati hal ini tidak dilakukannya.

Dibagian lain menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa menyatakan awalnya ia memilki perusahaan yang bernama CV Raga Buana Sukma dan kemudian di jadilkan PT dengan nama Sugriwa Agung, ia melepaskan jabatan sebagai direktur setelah menjadi anggota DPRD maupun bupati.

Sidang yang berlangsung secara virtual ini terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakat Suka Miskin Bandung yang didampingi langsung tim penasihta hukumnya yang dikomandoi OC Kaligis.

Dalam dakwaan menurut JPU, terdakwa Abdul Latif yang disasara melakukan pencucian uang, telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp 41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017, salah satunya dengan menggunakan nama orang lain yakni saksi Fauzan Rifani yang waktu itu menjabat sebagai Ketua Kadin HST.

Terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03

KEMENHAJ: 245 Kloter Gelombang I Sudah Diberangkatkan ke Tanah Air

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18


Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi. (Foto: Antara/IC Senjaya)

Bisnis

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca