TERDAKWA Lian Silas Tetap Kuasai Aset yang Dibeli Atas Nama Orang Lain

- Penulis

Selasa, 30 Januari 2024 - 14:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa Lian Silas di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (30/1/2024), (SuarIndonesia/HD)

Kedua saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa Lian Silas di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (30/1/2024), (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Dua saksi dari pihak Kepolisian yakni Ipda Tri Handoko dan Brika Fajar Kurnian yang bertugas di lapangan menyebutkan kalau aset aset yang dibeli atas nama orang lain, uang berasal dari buronan gembongnarkotika Freddy Pratama.  Ini semuanya dikuasi oleh terdakwa Lian Silas.

Hal ini diungkapkan kedua saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa Lian Silas di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (30/1/2024), di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Jamser Simanjuntak.

Kedua saksi yang bertugas dilapangan untuk pengecekan aset aset yang berasal dari uang haram tersebut menyebutkan aset yang di teliti termasuk yang ada di Jakarta, Banjarmasin dan Muara Teweh maupun yang ada di Badung Bali.

Diantara aset tersebut menurut saksi ada yang atas nama saksi Tri Wahyuni dari Malang, Yusa dan nama nama lainnya, tetapi semuanya surat surat kepemilikan di kuasai oleh terdakwa.

“Memang ada uang yang ditransfer saksi Yusa jumlahnya Rp800 juta lebih kepada terdakwa, sedangkan lainya, kami tidak tahu,’’ ujar saksi Ipda Tri yang diiyakan Brika Fajar.

Baca Juga :   KPU tak Cetak Ulang Surat Suara !, Gambar Aditya-Said Abdullah Dipastikan Tetap Terpampang

Dari hasil pengecekan di lapangan tersebut ternyata menurut kedua saksi uangnya berasal dari gembong narkoba Freddy Pratama yang kini buronan kepolisian.

Selain aset harta tidak bergerak kedua petugas ini juga menyita bebertapa harta bergerak berupa kendaraan baik mobil maupun sepeda motor.

Apa yang dikemukakan kedua saksi di amini oleh terdakwa Lian Silas yang didampingi pengacarnya Ernawati SH MH  dan rekan.

Seperti diketahui, terdakwa diancam dengan pasal berlapis. Terdapat tidak kurang tujuh pasal Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut dakwaan barang yang disita dari terdakwa berupa ahrta benda tidak bergerak maupun bergeralk dengan nilai fantastis diangka keseluruhan mencapai Rp 1 triliun. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:08

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Berita Terbaru

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca