TERDAKWA Lian Silas Tetap Kuasai Aset yang Dibeli Atas Nama Orang Lain

- Penulis

Selasa, 30 Januari 2024 - 14:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa Lian Silas di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (30/1/2024), (SuarIndonesia/HD)

Kedua saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa Lian Silas di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (30/1/2024), (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Dua saksi dari pihak Kepolisian yakni Ipda Tri Handoko dan Brika Fajar Kurnian yang bertugas di lapangan menyebutkan kalau aset aset yang dibeli atas nama orang lain, uang berasal dari buronan gembongnarkotika Freddy Pratama.  Ini semuanya dikuasi oleh terdakwa Lian Silas.

Hal ini diungkapkan kedua saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa Lian Silas di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (30/1/2024), di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Jamser Simanjuntak.

Kedua saksi yang bertugas dilapangan untuk pengecekan aset aset yang berasal dari uang haram tersebut menyebutkan aset yang di teliti termasuk yang ada di Jakarta, Banjarmasin dan Muara Teweh maupun yang ada di Badung Bali.

Diantara aset tersebut menurut saksi ada yang atas nama saksi Tri Wahyuni dari Malang, Yusa dan nama nama lainnya, tetapi semuanya surat surat kepemilikan di kuasai oleh terdakwa.

“Memang ada uang yang ditransfer saksi Yusa jumlahnya Rp800 juta lebih kepada terdakwa, sedangkan lainya, kami tidak tahu,’’ ujar saksi Ipda Tri yang diiyakan Brika Fajar.

Baca Juga :   KPU tak Cetak Ulang Surat Suara !, Gambar Aditya-Said Abdullah Dipastikan Tetap Terpampang

Dari hasil pengecekan di lapangan tersebut ternyata menurut kedua saksi uangnya berasal dari gembong narkoba Freddy Pratama yang kini buronan kepolisian.

Selain aset harta tidak bergerak kedua petugas ini juga menyita bebertapa harta bergerak berupa kendaraan baik mobil maupun sepeda motor.

Apa yang dikemukakan kedua saksi di amini oleh terdakwa Lian Silas yang didampingi pengacarnya Ernawati SH MH  dan rekan.

Seperti diketahui, terdakwa diancam dengan pasal berlapis. Terdapat tidak kurang tujuh pasal Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut dakwaan barang yang disita dari terdakwa berupa ahrta benda tidak bergerak maupun bergeralk dengan nilai fantastis diangka keseluruhan mencapai Rp 1 triliun. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KECELAKAAN MAUT di Lintasan S Parman Banjarmasin, Renggut Nyawa Seorang Perempuan
GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura
KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut
TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku
DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal
BPJPH KALSEL Terbitkan 26.207 Sertifikat Halal
KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’
EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:49

KEJURNAS 2026: 3 Atlet Panjat Tebing Kobar Lolos Wakili Kalteng

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:30

MAHASISWA Ditemukan Tewas Gantung Diri

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:57

PALANGKA RAYA Calon Percontohan Kota Antikorupsi

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:52

KEMENDIKDASMEN Revitalisasi 100 Sekolah Pada 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25

AMARAH BERUJUNG MAUT, Habisi Rekan di Lokasi Tambang Emas

Senin, 1 Juni 2026 - 20:59

EMBARKASI Banjarmasin Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:42

PESONA TAMBUN BUNGAI 2026 Kembangkan Ekonomi Produk Lokal

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:34

PPIH: 6.804 Galon Air Zamzam Disiapkan bagi Jemaah Kalsel-Kalteng

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca