SuarIndonesia – Muhammad Anshor terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan Samsat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyatakan keberatan akan dakwaan JPU (Jaksa Penunut Umum).
Sabri Nor Herman SH MH, selaku penasehat hukum terdakwa mengemukakan hal tersebut dalam eksepsinya, apa yang dilakukan kliennya sesuai dengan tugasnya selaku penilai (appraisal).
Sidang yang berlangsung, Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dengan majelis hakim yang dipimpon hakim Jamser .
Selanjutnya Sabri menguraikan dalam nota keberatan tersebut bahwa perbuatan kliennya merupakan opini/pendapat berdasarkan keahlian,bukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana.
Bahwa terdakwa adalah penilai yang telah memiliki sertifikat pendidikan professional berkelanjutan (PPL) Penilai yang diterbitkan oleh Departemen Keuangan Indonesia di Banjarmasin pada 21 Desember 2009.
Bahwa Kantor Jasa Penilai Publik-Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan (KJPP-MBPRU & Rekan) mendapatkan Pekerjaan Penilaian Pengadaan tanah untuk Kantor Samsat Kandangan dan Kantor Samsat Amuntai Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU(, Tahun Anggaran 2012 dengan Biaya Pekerjaan sebesar Rp24.700.000.
Waktu Pekerjaan 31 Oktober 2012 s/d 29 November 2012 sebagaimana termuat dalam Surat Perjanjian Kerja Konsultasi Nomor: 027.2/992.A/APRS/2012 tanggal 31 Oktober 2012;
Lebih lanjut penghacara senior tersebut mengatakan, terdakwa ditugaskan oleh Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik-Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan (KJPP-MBPRU & Rekan) untuk melakukan penilaian lapangan atau inspeksi obyek Pengadaan tanah Untuk Kantor Samsat Amuntai dan Kantor Samsat Kandangan Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di Kabupaten HSU dan Kabupaten HSS.
Bahwa Penilaian lapangan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan opini/ pendapat yang telah dilakukan secara independen dan profesional, berdasarkan data valid yang diperoleh serta disusun berdasarkan lingkup Penugasan sebagaimana yang diatur oleh SPI 103-Lingkup Penugasan dengan berpedoman dengan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilai Indonesia (SPI) 2007 melalui Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach) SPI-KPUP 9.2.1.1 dan Metode Perbandingan Langsung serta telah melakukan inspeksi lapangan pada 5 November 2012 dan 7 November 2012;
Kemudian terdakwa menyerahkan Laporan hasil inspeksi lapangan kepada Pimpinan KJPP MBPRU, lalu setelah melalui mekanisme riview dan qontrol KJPP MBPRU, lalu KJPP MBPRU menyerahkan Laporan Hasil Penilaian Obyek Tanah kepada Pemberi Tugas sebagaimana telah disampaikan kepada Pemberi Tugas yang termuat dalam Laporan Penilaian Nomor : 136.D/PNL-P/MBPRU-BJM/BHS/XI/2012 Tanggal 24 November 2012;
Bahwa Laporan Hasil Penilaian dimaksud disampaikan kepada Pemberi Tugas untuk digunakan sebagai dasar (acuan/pedoman) saja, sehingga tidak terikat dengan hasil harga ganti kerugian tanah yang ada dalam Laporan Penilaian dimaksud.
Karenanya bisa saja Pemerintah tidak mengikuti harga tanah yang ada dalam laporan itu sehingga bisa saja harga lebih rendah atau lebih tinggi dari harga tanah yang ada dalam laporan.
JPU Padli SH selaku Kasi Pidsus Kejari HSU, yang menyeret terdakwa dalam dakwaannya menyatakan kalau terdakwa Muhammad Anshor turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pada pasal 2 atau 3
jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HD)
430 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini