TERDAKWA HARIYAH, Pembobol Bank Diganjar Enam Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 19 November 2024 - 18:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Hairiyah yang meryupakan perantara membobol bank “plat merah” (BUMN) di kantor Unit Sengayam dengan besaran Rp 6,5 Miliar lebih, oleh Majelis Hakim diganjar enam tahun penjara.

Ini pada sidang di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dipimpin Hakim Indra Meinantha, Selasa (19/11/2024).

Selain itu terdakwa didenda Rp 500 juta subsidair dua bulan kurungan. Selain pidana denda, terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti berdasarkan perhitungan majelis sebeser Rp 2,6 Miliar lebih, bila harta benda tidak mencukupi membayar maka kurungannyaa bertambah selama tiga tahun dan enam bulan.

Pada sidang terdahulu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Eka Putra dari Kejari Kotabaru menuntut terdakwa selama Sembilan tahun, denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 3,6 M lebih bila tak dapat membayar maka kurungan bertambah selama lima tahun.

Majelis hakim sependapat dengan JPU kalau terdakwa secara meyakin bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Baca Juga :   JAKSA AGUNG: Tak Ada Politisasi Kasus Tom Lembong

Diketahui terdakwa bersama terdakwa Hendrik Hary Wibowo mantan Mantri di bank tersebut menyalahgunakan penyaluran Kupedes (Kredit Usaha Pedesaan) mau KUR (Kredit Usaha Rakyat), yang dilakukan secara topengan.

Kedua terdakwa yang sidang secara terpisah tersebut dalam modus melakukan tindakan korupsi dengan menggerogoti uang di bank, saling kerjasama, dimana terdakwa Haririyah berugas mengumpulkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun KK (Kartu Keluarga) calon debitur, yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Hendrik.

Proses semacam ini istilahnya kredit topengan, si empunya KTP hanya diberikan sekedarnya oleh kedua terdakwa, sedangkan sisanya dinikmati oleh kedua terdakwa

Dengan bermodalkan KTP maupun KK tersebut kedua terdakwa berhasil mencairkan kredit terhadap ratusan debitur yang dilakukan secara topengan.

Kedua dalam menggerogoti bank tempat Hendrik didakwa untuk memperkaya diri sendiri, begitu juga Hairiyah.

Akibat ulah kedua terdakwa, bank menderita kerugian mencapai Rp 6,5 Miliar lebih.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
STOK BBM Indonesia Aman karena Punya Sumber Minyak Baru
MENAKER YASSIERLI: Meski WFH, Gaji Karyawan Swasta/BUMN-BUMD Wajib Penuh
MENKEU PURBAYA: Sementara, Pertamina Tanggung Selisih BBM Nonsubsidi

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca