SuarIndonesia – Terdakwa Hairiyah yang meryupakan perantara membobol bank “plat merah” (BUMN) di kantor Unit Sengayam dengan besaran Rp 6,5 Miliar lebih, oleh Majelis Hakim diganjar enam tahun penjara.
Ini pada sidang di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dipimpin Hakim Indra Meinantha, Selasa (19/11/2024).
Selain itu terdakwa didenda Rp 500 juta subsidair dua bulan kurungan. Selain pidana denda, terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti berdasarkan perhitungan majelis sebeser Rp 2,6 Miliar lebih, bila harta benda tidak mencukupi membayar maka kurungannyaa bertambah selama tiga tahun dan enam bulan.
Pada sidang terdahulu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Eka Putra dari Kejari Kotabaru menuntut terdakwa selama Sembilan tahun, denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 3,6 M lebih bila tak dapat membayar maka kurungan bertambah selama lima tahun.
Majelis hakim sependapat dengan JPU kalau terdakwa secara meyakin bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Diketahui terdakwa bersama terdakwa Hendrik Hary Wibowo mantan Mantri di bank tersebut menyalahgunakan penyaluran Kupedes (Kredit Usaha Pedesaan) mau KUR (Kredit Usaha Rakyat), yang dilakukan secara topengan.
Kedua terdakwa yang sidang secara terpisah tersebut dalam modus melakukan tindakan korupsi dengan menggerogoti uang di bank, saling kerjasama, dimana terdakwa Haririyah berugas mengumpulkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun KK (Kartu Keluarga) calon debitur, yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Hendrik.
Proses semacam ini istilahnya kredit topengan, si empunya KTP hanya diberikan sekedarnya oleh kedua terdakwa, sedangkan sisanya dinikmati oleh kedua terdakwa
Dengan bermodalkan KTP maupun KK tersebut kedua terdakwa berhasil mencairkan kredit terhadap ratusan debitur yang dilakukan secara topengan.
Kedua dalam menggerogoti bank tempat Hendrik didakwa untuk memperkaya diri sendiri, begitu juga Hairiyah.
Akibat ulah kedua terdakwa, bank menderita kerugian mencapai Rp 6,5 Miliar lebih.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















