TERDAKWA HARIYAH, Pembobol Bank Diganjar Enam Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 19 November 2024 - 18:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Hairiyah yang meryupakan perantara membobol bank “plat merah” (BUMN) di kantor Unit Sengayam dengan besaran Rp 6,5 Miliar lebih, oleh Majelis Hakim diganjar enam tahun penjara.

Ini pada sidang di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dipimpin Hakim Indra Meinantha, Selasa (19/11/2024).

Selain itu terdakwa didenda Rp 500 juta subsidair dua bulan kurungan. Selain pidana denda, terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti berdasarkan perhitungan majelis sebeser Rp 2,6 Miliar lebih, bila harta benda tidak mencukupi membayar maka kurungannyaa bertambah selama tiga tahun dan enam bulan.

Pada sidang terdahulu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Eka Putra dari Kejari Kotabaru menuntut terdakwa selama Sembilan tahun, denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 3,6 M lebih bila tak dapat membayar maka kurungan bertambah selama lima tahun.

Majelis hakim sependapat dengan JPU kalau terdakwa secara meyakin bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Diketahui terdakwa bersama terdakwa Hendrik Hary Wibowo mantan Mantri di bank tersebut menyalahgunakan penyaluran Kupedes (Kredit Usaha Pedesaan) mau KUR (Kredit Usaha Rakyat), yang dilakukan secara topengan.

Baca Juga :   JAKSA AGUNG: Tak Ada Politisasi Kasus Tom Lembong

Kedua terdakwa yang sidang secara terpisah tersebut dalam modus melakukan tindakan korupsi dengan menggerogoti uang di bank, saling kerjasama, dimana terdakwa Haririyah berugas mengumpulkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun KK (Kartu Keluarga) calon debitur, yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Hendrik.

Proses semacam ini istilahnya kredit topengan, si empunya KTP hanya diberikan sekedarnya oleh kedua terdakwa, sedangkan sisanya dinikmati oleh kedua terdakwa

Dengan bermodalkan KTP maupun KK tersebut kedua terdakwa berhasil mencairkan kredit terhadap ratusan debitur yang dilakukan secara topengan.

Kedua dalam menggerogoti bank tempat Hendrik didakwa untuk memperkaya diri sendiri, begitu juga Hairiyah.

Akibat ulah kedua terdakwa, bank menderita kerugian mencapai Rp 6,5 Miliar lebih.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi
HARGA BBM dan LPG Subsidi Dipastikan tidak Naik
BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:57

DIPANGGIL Gubernur Muhidin Jajaran PLN Daerah dan Pusat

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:44

DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:09

PROPAM Polda Kalsel dan POM TNI Sidak Kelengkapan Anggota Polri di Jalan Raya

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:15

WARGA Kobar Males Antre di SPBU, Terpaksa Beli Eceran Pertalite Rp 22 Ribu per Botol

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:49

CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

Berita Terbaru

Tim Respon Cepat Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak mengamankan buaya muara berukuran panjang 4,5 meter dari area tambak warga di Desa Jelu Air, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, setelah terjerat jaring, Senin (27/7/2026). (Foto: HO-Sealife Indonesia)

Hukum

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:07

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, di Balun Ijuk, Kabupaten Bangka, Babel, Rabu (29/7/2026). (Foto: Antara/Aprionis)

Hukum

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Rabu, 29 Jul 2026 - 21:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca