TERDAKWA HARIYAH, Pembobol Bank Diganjar Enam Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 19 November 2024 - 18:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Hairiyah yang meryupakan perantara membobol bank “plat merah” (BUMN) di kantor Unit Sengayam dengan besaran Rp 6,5 Miliar lebih, oleh Majelis Hakim diganjar enam tahun penjara.

Ini pada sidang di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dipimpin Hakim Indra Meinantha, Selasa (19/11/2024).

Selain itu terdakwa didenda Rp 500 juta subsidair dua bulan kurungan. Selain pidana denda, terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti berdasarkan perhitungan majelis sebeser Rp 2,6 Miliar lebih, bila harta benda tidak mencukupi membayar maka kurungannyaa bertambah selama tiga tahun dan enam bulan.

Pada sidang terdahulu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Eka Putra dari Kejari Kotabaru menuntut terdakwa selama Sembilan tahun, denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 3,6 M lebih bila tak dapat membayar maka kurungan bertambah selama lima tahun.

Majelis hakim sependapat dengan JPU kalau terdakwa secara meyakin bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Baca Juga :   JAKSA AGUNG: Tak Ada Politisasi Kasus Tom Lembong

Diketahui terdakwa bersama terdakwa Hendrik Hary Wibowo mantan Mantri di bank tersebut menyalahgunakan penyaluran Kupedes (Kredit Usaha Pedesaan) mau KUR (Kredit Usaha Rakyat), yang dilakukan secara topengan.

Kedua terdakwa yang sidang secara terpisah tersebut dalam modus melakukan tindakan korupsi dengan menggerogoti uang di bank, saling kerjasama, dimana terdakwa Haririyah berugas mengumpulkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun KK (Kartu Keluarga) calon debitur, yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Hendrik.

Proses semacam ini istilahnya kredit topengan, si empunya KTP hanya diberikan sekedarnya oleh kedua terdakwa, sedangkan sisanya dinikmati oleh kedua terdakwa

Dengan bermodalkan KTP maupun KK tersebut kedua terdakwa berhasil mencairkan kredit terhadap ratusan debitur yang dilakukan secara topengan.

Kedua dalam menggerogoti bank tempat Hendrik didakwa untuk memperkaya diri sendiri, begitu juga Hairiyah.

Akibat ulah kedua terdakwa, bank menderita kerugian mencapai Rp 6,5 Miliar lebih.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf
SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
PUNCAK HAJI: Pemerintah Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
KEMENHUT Tahan Tersangka Penyelundup 3 Ton Sisik Trenggiling
BGN Tangguhkan 1.152 SPPG Wujud tak Ada Kompromi untuk Standar MBG
JEMAAH Diimbau Siapkan Stamina Hadapi Rute Mina ke Jamarat
SEMBILAN WNI Korban Penahanan Israel Kembali ke Tanah Air

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:44

SAPI KURBAN NGAMUK Lepas dari Ikatan Seruduk Seorang Warga Hingga Tewas

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:37

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca