TERDAKWA BETTY, Mantan Kasir PT BBM Cabang Banjarmasin Gelapan Uang Hampir Setengah Miliar

- Penulis

Kamis, 28 November 2024 - 16:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa kasus penggelapan, Betty Sepriyanti Simatupang, akhirnya mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (28/11/2024).

Majelis Hakim dipimpin Cahyono Riza Adrianto SH MH menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara setelah Betty terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Selama proses persidangan, tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus perbuatan terdakwa.

Berdasarkan bukti yang ada, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU, dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Cahyono.

Menanggapi putusan tersebut, Betty yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Dennis S SH MH, menyatakan akan pikir-pikir.

Keputusan serupa juga diungkapkan  Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Wulandari SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa Betty, yang menjabat sebagai kasir di PT BBM (Bina Baru Mandiri) Cabang Banjarmasin, telah melakukan penggelapan uang perusahaan hampir setengah miliar atau tepatnya sebesar Rp 458.275.928.

Baca Juga :   DUA GOL Spektakuler Marselino Menangkan Timnas atas Arab Saudi

Betty didakwa melanggar Pasal 374 KUHP karena telah menyalahgunakan wewenang dengan membuat laporan keuangan yang tidak sesuai dengan mekanisme perusahaan.

Laporan yang dia buat menyebabkan perusahaan tampak tidak tertib administrasi, meskipun sudah ada aturan yang mengatur pertanggungjawaban keuangan di perusahaan tersebut.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menginginkan hukuman tiga tahun penjara bagi terdakwa.

Seiring dengan keputusan hakim, masa depan hukum Betty kini tergantung pada keputusan apakah dia akan menerima atau mengajukan banding.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya
DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca