SuarIndonesia –Satria Gunawan alias Babah, tak lain pamannya gembong narkotika yang masih buron, Freddy Pratama, divonis ‘belah semangka” (separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum) pada sudang di Pengadilan Negeri Banjarmasin Senin (15/7/2024).
Majelis Pengadilan Negeri Banjarmasin dipimpin hakim Yusriansyah, dimana terdakwa yang terlibat dana dari gembong narkotika Freddy Pratama, ini divonis dua tahun dan enam bulan penjara.
Disamping Pidana kurungan terdakwa juga dipidana membayar denda Rp 2 Miliar subsdiar tiga bulan kurungan.
Para pihak baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Ernawati SH MH dan rekan menyatakan pikir pikir.
Majelis berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana
Pada sidang sebelumnya terdakwa di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 Miliar subsidair enam bulan kurungan.
Seperti diketahui, terdakwa Satria Gunawan yang terlibat dalam perkara pencucian uang dari tersangka Lian Silas dugaan kuat uang berasal dari gembong narkotika Freddy Pratama.
JPU, yang di komandoi Habibi, dalam dakwaannya pada intinya uang kiriman yang diterima Lian Silas, kemudian di transfer ke rekening terdakwa Satria Gunawan alias Babah,
Melalui Bank Panin Banjarmasin maupun Bank Central Asia (BCA).
Uang yang diteriam terdakwa menurut dakwan antara lain di pergunakan untuk berusaha jual beli tanah oleh terdakwa.
Lebih jauh disebutkan dalam dakwaan kalau pengiriman uang dari anaknya Lian Silas gembong narkotika Internesional Freddy Pratama melalui orang lain yang merupakan suruhan.
Dalam hal ini terdakwa di dakwaan telah melakukan tindakan pencucian uang dari transaksi narkoba yang dilakukan anak Silas, Freddy Pratama.
Untuk pentransferan uang bukan saja ditujukan oleh Lian Silas kepada terdakwa juga ditujukan kepada anak anak terdakwa.
Diantara barang bukti yang diajukan di persidangan antara lain tiga buku tabungan Bank Panin, serta beberapa buku tabungan Bank BCA.
Satu Kartu ATM Bank Panin, kartu ATM Bank BCA; – 6 bundel Rekening Koran Bank Mandiri dan 6 bundel Rekening Koran Bank Panin,
Menurut dakwaan jumlah uang yang dikellola tersangka bernilai puluhan miliar rupiah.
Putusan juga menyatakan puluhan aset berupa sertifikat tanah dan bangunan yang disita saat penyidikan perkara Babah, dirampas untuk negara.
Dalam pertimbangannya, terdakwa Babah dinyatakan terbukti bersalah melakukan TPPU dengan menerima aliran dana yang bersumber dari bisnis narkotika Fredy Pratama melalui terpidana Lian Silas dan kaki tangannya. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















