TERDAKWA BABAH, Paman Gembong Narkotika Divonis “Belah Semangka”

- Penulis

Senin, 15 Juli 2024 - 22:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satria Gunawan alias Babah

Satria Gunawan alias Babah

SuarIndonesia –Satria Gunawan alias Babah, tak lain pamannya gembong narkotika yang masih buron, Freddy Pratama, divonis ‘belah semangka” (separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum) pada sudang di Pengadilan Negeri Banjarmasin Senin (15/7/2024).

Majelis Pengadilan Negeri Banjarmasin dipimpin hakim Yusriansyah, dimana terdakwa yang terlibat dana dari gembong narkotika Freddy Pratama,  ini divonis dua tahun dan enam bulan penjara.

Disamping Pidana kurungan terdakwa juga dipidana membayar denda Rp 2 Miliar subsdiar tiga bulan kurungan.

Para pihak baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Ernawati SH MH dan rekan menyatakan pikir pikir.

Majelis berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3  jo pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana

Pada sidang sebelumnya terdakwa di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 Miliar subsidair enam bulan kurungan.

Seperti diketahui, terdakwa Satria Gunawan yang terlibat dalam perkara pencucian uang dari tersangka Lian Silas dugaan kuat  uang berasal dari gembong narkotika Freddy Pratama.

JPU,  yang di komandoi Habibi, dalam dakwaannya pada intinya uang kiriman yang diterima  Lian Silas, kemudian di transfer ke rekening terdakwa Satria Gunawan alias Babah,

Melalui Bank Panin Banjarmasin maupun Bank Central Asia (BCA).

Uang yang diteriam terdakwa menurut dakwan antara lain di pergunakan untuk berusaha jual beli tanah oleh terdakwa.

Lebih jauh disebutkan dalam dakwaan kalau pengiriman uang dari anaknya Lian Silas gembong narkotika Internesional Freddy Pratama melalui orang lain yang merupakan suruhan.

Baca Juga :   PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Dalam hal ini terdakwa di dakwaan telah melakukan tindakan pencucian uang dari transaksi narkoba yang dilakukan anak Silas, Freddy Pratama.

Untuk pentransferan uang bukan saja ditujukan oleh Lian Silas kepada terdakwa juga ditujukan kepada anak anak terdakwa.

Diantara barang bukti yang diajukan di persidangan  antara lain tiga buku tabungan Bank Panin, serta beberapa  buku tabungan Bank BCA.

Satu Kartu ATM Bank Panin, kartu ATM Bank BCA; – 6 bundel Rekening Koran Bank Mandiri dan 6 bundel Rekening Koran Bank Panin,

Menurut dakwaan jumlah uang yang dikellola tersangka bernilai puluhan miliar rupiah.

Putusan juga menyatakan puluhan aset berupa sertifikat tanah dan bangunan yang disita saat penyidikan perkara Babah, dirampas untuk negara.

Dalam pertimbangannya, terdakwa Babah dinyatakan terbukti bersalah melakukan TPPU dengan menerima aliran dana yang bersumber dari bisnis narkotika Fredy Pratama melalui terpidana Lian Silas dan kaki tangannya. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MAHASISWA BERORASI, Pedagang Pentol Panen Rezeki.
AKSI MEMANAS, Pagar Rumah Banjar Roboh
KARHUTLA Dua Titik Lokasi Rawan di Banjarbaru, Kapolda Kalsel Langsung Turun
KAWANAN BEKANTAN Keluar dari Habitatnya Menuju Area Dekat Jalan Raya A Yani Km 17 Gambut
1,2 TON DRY ICE untuk Modifikasi Cuaca Kalimantan
11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA
TREN PERKELAHIAN, Siswa SMP di Banjarmasin Berurusan dengan Polisi
MODIFIKASI Kendaraan Pengangkut BBM Ilegal dan Penggunaan Barcode Didalami Polisi Kemungkinan Keterlibatan Pihak SPBU

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:03

11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:23

KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:14

KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:29

KEBUT REGULASI Perlindungan Pekerja Tekan Lonjakan PHK, dI Kalsel Menembus Angka 3.444 Kasus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:03

LEMBAGA INTERNASIONAL “UCSZOO” Apresiasi Polda Kalsel Jaga Trenggiling dari Kepunahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:58

10 PROVINSI Diujicobakan MBG Prasmanan

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:39

98 KASUS KARHUTLA Korporasi Naik ke Penyidikan

Berita Terbaru

- Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tak hanya diwarnai orasi dan spanduk tuntutan, Kamis (22/10/2026) (SuarIndonesia/YI)

Ekonomi

MAHASISWA BERORASI, Pedagang Pentol Panen Rezeki.

Kamis, 22 Okt 2026 - 18:12

ksi unjuk rasa menanas depan Rumah Banjar, Banjarmasin, Kamis (22/10/2026), (SuarIndonesia/YI sekitar pukul 16.40 WITA

Headline

AKSI MEMANAS, Pagar Rumah Banjar Roboh

Kamis, 22 Okt 2026 - 18:02


Personel Lanud Sjamsudin Noor menurunkan dry ice yang dibawa Pesawat TNI AU. (Foto: HO-Antara)

Kalsel

1,2 TON DRY ICE untuk Modifikasi Cuaca Kalimantan

Kamis, 22 Okt 2026 - 00:16

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca