TERDAKWA BABAH, Paman Gembong Narkotika Divonis “Belah Semangka”

- Penulis

Senin, 15 Juli 2024 - 22:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satria Gunawan alias Babah

Satria Gunawan alias Babah

SuarIndonesia –Satria Gunawan alias Babah, tak lain pamannya gembong narkotika yang masih buron, Freddy Pratama, divonis ‘belah semangka” (separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum) pada sudang di Pengadilan Negeri Banjarmasin Senin (15/7/2024).

Majelis Pengadilan Negeri Banjarmasin dipimpin hakim Yusriansyah, dimana terdakwa yang terlibat dana dari gembong narkotika Freddy Pratama,  ini divonis dua tahun dan enam bulan penjara.

Disamping Pidana kurungan terdakwa juga dipidana membayar denda Rp 2 Miliar subsdiar tiga bulan kurungan.

Para pihak baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Ernawati SH MH dan rekan menyatakan pikir pikir.

Majelis berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3  jo pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana

Pada sidang sebelumnya terdakwa di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 Miliar subsidair enam bulan kurungan.

Seperti diketahui, terdakwa Satria Gunawan yang terlibat dalam perkara pencucian uang dari tersangka Lian Silas dugaan kuat  uang berasal dari gembong narkotika Freddy Pratama.

JPU,  yang di komandoi Habibi, dalam dakwaannya pada intinya uang kiriman yang diterima  Lian Silas, kemudian di transfer ke rekening terdakwa Satria Gunawan alias Babah,

Melalui Bank Panin Banjarmasin maupun Bank Central Asia (BCA).

Baca Juga :   DINAS PUPR Kalsel Dingatkan Hati-hati, Anggaran di Tahun 2025 Capai Rp 2,8 Triliun

Uang yang diteriam terdakwa menurut dakwan antara lain di pergunakan untuk berusaha jual beli tanah oleh terdakwa.

Lebih jauh disebutkan dalam dakwaan kalau pengiriman uang dari anaknya Lian Silas gembong narkotika Internesional Freddy Pratama melalui orang lain yang merupakan suruhan.

Dalam hal ini terdakwa di dakwaan telah melakukan tindakan pencucian uang dari transaksi narkoba yang dilakukan anak Silas, Freddy Pratama.

Untuk pentransferan uang bukan saja ditujukan oleh Lian Silas kepada terdakwa juga ditujukan kepada anak anak terdakwa.

Diantara barang bukti yang diajukan di persidangan  antara lain tiga buku tabungan Bank Panin, serta beberapa  buku tabungan Bank BCA.

Satu Kartu ATM Bank Panin, kartu ATM Bank BCA; – 6 bundel Rekening Koran Bank Mandiri dan 6 bundel Rekening Koran Bank Panin,

Menurut dakwaan jumlah uang yang dikellola tersangka bernilai puluhan miliar rupiah.

Putusan juga menyatakan puluhan aset berupa sertifikat tanah dan bangunan yang disita saat penyidikan perkara Babah, dirampas untuk negara.

Dalam pertimbangannya, terdakwa Babah dinyatakan terbukti bersalah melakukan TPPU dengan menerima aliran dana yang bersumber dari bisnis narkotika Fredy Pratama melalui terpidana Lian Silas dan kaki tangannya. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa
MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara
DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat
DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD
JEMAAH HAJI Kloter 08 Kalsel-Kalteng Tiba
PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina
POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan
PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:43

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa

Senin, 15 Juni 2026 - 21:35

MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara

Senin, 15 Juni 2026 - 21:25

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:57

PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:41

POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:36

PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:12

MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Jun 2026 - 21:25

Angelia Hutabarat berpose saat dirinya diterima sebagai seleksi sukarelawan dalam perhelatan pesta bola sedunia, FIFA World Cup 2026. (Foto: Dokpri Angelia Hutabarat)

Internasional

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca