TERDAKWA Abdul Latief Dalam Kondisi “Emergency” Dibawa ke Rumah Sakit

- Penulis

Rabu, 8 Februari 2023 - 22:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr Suci dari Lapas Suka Miskin Banding melalui virtual mengatakan di dewan hakim, Rabu (8/2/2023) kalau kondisi terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief dalam keadaan sakit dan kini sudah dibawa ke rumah sakit terdekat. (foto HD

Dr Suci dari Lapas Suka Miskin Banding melalui virtual mengatakan di dewan hakim, Rabu (8/2/2023) kalau kondisi terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief dalam keadaan sakit dan kini sudah dibawa ke rumah sakit terdekat. (foto HD

SuarIndonesia – Karena dalam keadaan emergency (tidak stabil) dan secepat dibawa ke rumah sakit terdekat dan terdakwa Latief tidak dapat menghadiri sidang lanjutan yang sejogianya dilaksanakan Rabu (8/2/2023), terpaksa ditunda.

Dr Suci dari Lapas Suka Miskin Banding melalui virtual mengatakan di dewan hakim, kalau kondisi terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief dalam keadaan sakit dan kini sudah dibawa ke rumah sakit terdekat.

“Keadaan terdakwa susah bernafas dan tindakan awal dengan memberi oksigen agar bisa bernafas normal, tetapi keadaannya makin parah terpaksa kami bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,’’ ujar dr Suci.

Ini disampaikan kepada majelis hakim dipimpin hakim Jamser Simanjuntak pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

“Kami tidak dapat memastikan, kapan terdakwa sembuh dan bisa mengikuti sidang,’’tambah dokter tersebut ketika di tanya hakim Jamser.

Walaupun tidak mengetahui secara pasti kapan kesembuhan terdakwa, majelis tetap menetapkan sidang mendatang sepekan setelah hari Rabu (8/2/2023).

Hal ini disetujui para pihak. Sementara pihak JPU KPK yang dikomandoi jaksa Hari menyatakan ia akan memberi tahu, bila terdakwa bisa mengikuti sidang dan bila tidak secara virtual akan dilakukan penundaan lagi.

Seperti diketahui terdakwa dalam kasus gratifikasi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, divonis selama tujuh tahun.

Baca Juga :   PLN Nyatakan Kelistrikan Kalselteng Masih Siaga

Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menyangkut masalah tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan kalau terdakwa Abdul Latif telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp 41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017, salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.

JPU pada sidang tersebut mendakwa terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif
KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku
1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin
RAKOR KARHUTLA, Polda Kalsel Kenalkan Inovasi Cairan Pemadam dan Kolam Portable untuk Lahan Gambut
PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar
KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare
PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel
DUGAAN SUAP Pajak PT Adaro di KPP Madya Banjarmasin

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 22:02

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif

Sabtu, 5 September 2026 - 21:54

KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 22:31

1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin

Jumat, 4 September 2026 - 21:56

PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 20:16

WARGA Sambut Antusias Hujan di Sebagian Wilayah Pontianak

Jumat, 4 September 2026 - 20:06

KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare

Jumat, 4 September 2026 - 19:55

BANJIR Nepal-China: Korban Tewas Bertambah 1.280 Orang, 5.260 Masih Hilang

Jumat, 4 September 2026 - 00:54

PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca