TERDAKWA Abdul Latief Dalam Kondisi “Emergency” Dibawa ke Rumah Sakit

- Penulis

Rabu, 8 Februari 2023 - 22:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr Suci dari Lapas Suka Miskin Banding melalui virtual mengatakan di dewan hakim, Rabu (8/2/2023) kalau kondisi terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief dalam keadaan sakit dan kini sudah dibawa ke rumah sakit terdekat. (foto HD

Dr Suci dari Lapas Suka Miskin Banding melalui virtual mengatakan di dewan hakim, Rabu (8/2/2023) kalau kondisi terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief dalam keadaan sakit dan kini sudah dibawa ke rumah sakit terdekat. (foto HD

SuarIndonesia – Karena dalam keadaan emergency (tidak stabil) dan secepat dibawa ke rumah sakit terdekat dan terdakwa Latief tidak dapat menghadiri sidang lanjutan yang sejogianya dilaksanakan Rabu (8/2/2023), terpaksa ditunda.

Dr Suci dari Lapas Suka Miskin Banding melalui virtual mengatakan di dewan hakim, kalau kondisi terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief dalam keadaan sakit dan kini sudah dibawa ke rumah sakit terdekat.

“Keadaan terdakwa susah bernafas dan tindakan awal dengan memberi oksigen agar bisa bernafas normal, tetapi keadaannya makin parah terpaksa kami bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,’’ ujar dr Suci.

Ini disampaikan kepada majelis hakim dipimpin hakim Jamser Simanjuntak pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

“Kami tidak dapat memastikan, kapan terdakwa sembuh dan bisa mengikuti sidang,’’tambah dokter tersebut ketika di tanya hakim Jamser.

Walaupun tidak mengetahui secara pasti kapan kesembuhan terdakwa, majelis tetap menetapkan sidang mendatang sepekan setelah hari Rabu (8/2/2023).

Hal ini disetujui para pihak. Sementara pihak JPU KPK yang dikomandoi jaksa Hari menyatakan ia akan memberi tahu, bila terdakwa bisa mengikuti sidang dan bila tidak secara virtual akan dilakukan penundaan lagi.

Baca Juga :   IDEOLOGI Pancasila Diterapkan Secara Utuh, Begini Harapan Wakil DPRD Kalsel

Seperti diketahui terdakwa dalam kasus gratifikasi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, divonis selama tujuh tahun.

Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menyangkut masalah tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan kalau terdakwa Abdul Latif telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp 41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017, salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.

JPU pada sidang tersebut mendakwa terdakwa didakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03

KEMENHAJ: 245 Kloter Gelombang I Sudah Diberangkatkan ke Tanah Air

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18


Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi. (Foto: Antara/IC Senjaya)

Bisnis

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca