TEGA Bonus Atlet Disabilitas Berprestasi Dipotong, Mantan Pejabat NPC Diadili   

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 22:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tega memotong dana hibah bonus atlet sisabilitas berprestasi, Saderi mantan Plt Ketua National Paralympic Committee (NPC), Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), bersama rekannya kini diadli.

Terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi( (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (30/9/2025).

Majelis Hakim diketuai Ariyas Dedy SH MH dengan perkaranya pemotongan dana bonus atlet berprestasi di ajang Pekan Paralympic Daerah (Peparprov) atau  Pekan Paralimpik Tingkat Provinsi, sebuah ajang olahraga multicabang untuk atlet penyandang disabilitas di Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2022.

Dana itu sendiri bersumber hibah National Paralympic Committee (NPC), Kabupaten HSU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari HSU, mendakwa keduanya telah memotong 15 persen dari total bonus atlet dan pelatih, dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp 330 juta.

Modusnya pemotongan bonus, termasuk hak pelatih, jumlahnya variatif tergantung cabang olahraga.Taksiran totalnya ada sekitar Rp330 juta,” ujar JPU Fitra SH.

Dana hasil potongan juga mengalir ke delapan orang lainnya, termasuk bendahara, wakil bendahara, hingga staf NPC.

Baca Juga :   TERDETEKSI Masih Tinggi Angka Putus Sekolah di Kalsel, Ini "PR" Disdikbud

Dari jumlah itu, Saderi dan Febrianty menerima bagian terbesar, masing-masing Rp 75 juta.

Sementara itu JPU Bimo menambahkan, bonus yang berasal dari dana hibah itu seharusnya menjadi hak atlet, namun dipotong oleh pengurus.

“Sebagai komitmen bupati HSU, bonus itu diberikan untuk atlet berprestasi.

Tapi kemudian dipotong 15 persen oleh Sekretariat NPC,” ujarnya.

Dalam persidangan, penasihat hukum kedua terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan JPU. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM
HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie
TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar
PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam
DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah
KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi
DIGELEDAH Dinkes Banjar, Puluhan Dokumen dan Satu Alat Bukti Elektronik Disita

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:56

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:52

DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:42

KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:29

PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 21:08

KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:19

SEPAKATI Banggar DPRD Kalsel dan TAPD Pendapatan Daerah 2027 Sebesar 8 Triliun

Berita Terbaru

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi (kedua dari kanan) dan para komisioner Komisi Kejaksaan RI memantau langsung penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: HO-Komisi Kejaksaan RI)

Hukum

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:05


Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan keterangan pers setelah upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: Antara/Genta Tenri M)

Nasional

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:56

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca