TARIF RAPID TEST Ditetapkan Kemenkes Maksimal Rp150 Ribu, IDI Ingatkan RS Bakal Nombok

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2020 - 09:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapid test virus Corona COVID-19 (Foto/Dok.SuarIndonesia)

SuarIndonesia – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI nomor HK.02.02/I/2875/2020 mengatur tarif maksimal layanan rapid test mandiri Rp150.000. Hal ini disebut untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkan.

“Harga yang bervariasi untuk pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan,” tulis surat edaran yang diterima detikcom dan ditulis pada Rabu (8/7/2020).

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Slamet Budiarto, berkomentar bahwa harga Rp150.000 tidak cukup untuk menutup seluruh beban biaya pelayanan. Alasannya karena harga tersebut impas dengan harga alat rapid test, sementara masih ada komponen lain dalam pelayanan, seperti bahan habis pakai atau alat kesehatan, alat pelindung diri (APD), hingga jasa medis.

Ini artinya bila Kemenkes menetapkan tarif maksimal rapid test Rp150.000, fasilitas kesehatan seperti pihak rumah sakit (RS) yang harus menutupi kekurangan biaya untuk komponen lainnya. Hal ini disebut dr Slamet berpotensi mengacaukan pelayanan.

“Harusnya yang dilakukan oleh Kemenkes adalah mengatur harga maksimal (alat -red) rapid testnya, bukan tarif pelayanan. Sekarang harga dasar rapid test Rp 150-200 ribu tergantung dari buatan mana. Ada buatan China, Eropa, Korea, Amerika,” kata dr Slamet pada detikcom, Rabu (8/7/2020).

“Ada sebagian kecil oknum RS yang membuat tarif mahal, tapi sebagian besar RS tarifnya rasional,” lanjutnya.

Dr Slamet menyebut sebaiknya rapid test memang tidak usah digunakan sebagai syarat wajib untuk misalnya bepergian dalam negeri, cukup surat keterangan sehat tidak memiliki gejala penyakit. Karena hal ini salah satu yang membuat rapid test kerap dituduh jadi dibisniskan.

Baca Juga :   KPK BUKA SUARA soal PN Jaksel Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai batasan tarif rapid test antibodi untuk COVID-19. Tarif tertinggi rapid test Corona hanya Rp150 ribu.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test Corona disampaikan Kemenkes lewat Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020. Surat ini ditetapkan pada 6 Juli 2020 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo.

“Benar,” kata Dirjen P2P Kemenkes yang juga juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona, Achmad Yurianto, saat dimintai konfirmasi detikcom mengenai kebenaran surat edaran batasan tarif tertinggi rapid test itu, Selasa (7/7/2020).

Dalam surat itu, Kemenkes menyatakan surat edaran ini dimaksudkan guna memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan tersebut.

Surat ini meminta pihak-pihak terkait menginstruksikan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengikuti batasan tarif maksimal rapid test. Berikut ini bunyinya:

1. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)

2. Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.

3. Pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

4. Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.(detikcom/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RIBUAN JEMAAH Salat-kan dan Hantarkan Jenazah Ulama KH Husin Naparin
KALSEL BERDUKA, Tokoh Ulama KH Husin Naparin Wafat
DISEJUTUI Pembentukan CDOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima, Penyangga IKN
PELATIH SILAT di Banjarmasin Diduga “Seks Menyimpang” Terhadap Muridnya Dibawah Umur
PEMDA Diminta tidak Lengah Meski Inflasi Terkendali
KETUA KPRP: Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR
PRESIDEN Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi
PEMERINTAH Kaji CNG sebagai Pengganti LPG 3 Kg

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:48

RIBUAN JEMAAH Salat-kan dan Hantarkan Jenazah Ulama KH Husin Naparin

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:15

KALSEL BERDUKA, Tokoh Ulama KH Husin Naparin Wafat

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:45

DISEJUTUI Pembentukan CDOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima, Penyangga IKN

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:21

DPRD KALSEL Beri Rekomendasi LKPj 2025 dan Restui Pemekaran

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:49

PELATIH SILAT di Banjarmasin Diduga “Seks Menyimpang” Terhadap Muridnya Dibawah Umur

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:31

KETUA KPRP: Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21

PRESIDEN Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:10

PANGDAM XXII/Tambun Bungai Berkolaborasi “Gerak Bersama” di Banjarmasin

Berita Terbaru

Headline

KALSEL BERDUKA, Tokoh Ulama KH Husin Naparin Wafat

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca