TARIF RAPID TEST Ditetapkan Kemenkes Maksimal Rp150 Ribu, IDI Ingatkan RS Bakal Nombok

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2020 - 09:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapid test virus Corona COVID-19 (Foto/Dok.SuarIndonesia)

SuarIndonesia – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI nomor HK.02.02/I/2875/2020 mengatur tarif maksimal layanan rapid test mandiri Rp150.000. Hal ini disebut untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkan.

“Harga yang bervariasi untuk pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan,” tulis surat edaran yang diterima detikcom dan ditulis pada Rabu (8/7/2020).

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Slamet Budiarto, berkomentar bahwa harga Rp150.000 tidak cukup untuk menutup seluruh beban biaya pelayanan. Alasannya karena harga tersebut impas dengan harga alat rapid test, sementara masih ada komponen lain dalam pelayanan, seperti bahan habis pakai atau alat kesehatan, alat pelindung diri (APD), hingga jasa medis.

Ini artinya bila Kemenkes menetapkan tarif maksimal rapid test Rp150.000, fasilitas kesehatan seperti pihak rumah sakit (RS) yang harus menutupi kekurangan biaya untuk komponen lainnya. Hal ini disebut dr Slamet berpotensi mengacaukan pelayanan.

“Harusnya yang dilakukan oleh Kemenkes adalah mengatur harga maksimal (alat -red) rapid testnya, bukan tarif pelayanan. Sekarang harga dasar rapid test Rp 150-200 ribu tergantung dari buatan mana. Ada buatan China, Eropa, Korea, Amerika,” kata dr Slamet pada detikcom, Rabu (8/7/2020).

“Ada sebagian kecil oknum RS yang membuat tarif mahal, tapi sebagian besar RS tarifnya rasional,” lanjutnya.

Dr Slamet menyebut sebaiknya rapid test memang tidak usah digunakan sebagai syarat wajib untuk misalnya bepergian dalam negeri, cukup surat keterangan sehat tidak memiliki gejala penyakit. Karena hal ini salah satu yang membuat rapid test kerap dituduh jadi dibisniskan.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai batasan tarif rapid test antibodi untuk COVID-19. Tarif tertinggi rapid test Corona hanya Rp150 ribu.

Baca Juga :   MENU MBG di Seruyan Positif Mengandung Bakteri

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test Corona disampaikan Kemenkes lewat Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020. Surat ini ditetapkan pada 6 Juli 2020 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo.

“Benar,” kata Dirjen P2P Kemenkes yang juga juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona, Achmad Yurianto, saat dimintai konfirmasi detikcom mengenai kebenaran surat edaran batasan tarif tertinggi rapid test itu, Selasa (7/7/2020).

Dalam surat itu, Kemenkes menyatakan surat edaran ini dimaksudkan guna memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan tersebut.

Surat ini meminta pihak-pihak terkait menginstruksikan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengikuti batasan tarif maksimal rapid test. Berikut ini bunyinya:

1. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)

2. Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.

3. Pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

4. Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.(detikcom/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KOORDINASI ke Kemendagri, Banggar DPRD Kalsel Pastikan Penguatan APBD 2027
DUEL MAUT Juru Parkir Melawan Penjaga Malam, Seorang Tewas
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Tim 9 Kejagung Sita 38 Objek Tanah
MENDAGRI Tito: Kegiatan Masyarakat tidak Boleh Ganggu Ketertiban Umum
BNPB: Karhutla Kalbar Tembus 48 Ribu Hektare
TANGIS HARU PECAH di Depan Posko Basarnas Pelabuhan Trisakti Banjarmasin
TIM DVI Polda Kalsel Telah Berangkatkan Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 untuk Dimakamkan
BAGIKAN Nasi Bungkus kepada Keluarga Korban KM Virgo Transport 8

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 22:03

DUEL MAUT Juru Parkir Melawan Penjaga Malam, Seorang Tewas

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Selasa, 15 September 2026 - 20:22

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Tim 9 Kejagung Sita 38 Objek Tanah

Senin, 14 September 2026 - 21:12

API Karhutla Diburu Pakai X-Fire

Senin, 14 September 2026 - 21:04

TRAGEDI Kapal Virgo Transport 8: 2 Warga Asal Sampit Masih Hilang

Senin, 14 September 2026 - 20:56

KARHUTLA Kobar: Ada Satu Tersangka dan 8 Diperiksa

Minggu, 13 September 2026 - 21:46

ASAP Karhutla Selubungi Jalur Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama

Sabtu, 12 September 2026 - 22:10

DITAHAN POLISI Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online, Para Korban Berharap Hukuman Diberikan jadi Efek Jera

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca