TANPA PENYEKATAN Saat Nataru di Banjarmasin

- Penulis

Rabu, 15 Desember 2021 - 21:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menegaskan bahwa tidak akan ada penyekatan dan larangan selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Banjarmasin.

Hal tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin terkait pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang dilaksanakan pada Rabu (15/12/2021).

Menurutnya, keputusan tersebut sudah sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 yang diterbitkan beberapa waktu lalu.

“Kita menyepakati tidak ada penyekatan tidak ada larangan sebagaimana larangan yang tercantum dalam aturan PPKM Level 3 yang sudah dicabut pemerintah pusat kemarin,” ucapnya saat ditemui awak media usai menjalani rakor tersebut.

Dengan demikian, ia melanjutkan, peraturan yang diterapkan selama Nataru kali ini adalah aturan yang ada di PPKM Level 2.

“Maka dari itu kita kembali menggunakan peraturan di PPKM Level 2 dengan pembatasan-pembatasan. Itu yang diterapkan,” ujarnya.

 

TANPA PENYEKATAN Saat Nataru di Banjarmasin (2)

 

Kendati demikian, orang nomor satu di Bumi Kayuh Baimbai itu menegaskan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) tetap dilarang beroperasi saat Natal.

“Karena kita punya aturan terkait layanan THM di hari dan malam keagamaan. Jadi THM wajib tutup saat natal yang jatuh pada hari Sabtu (25/12/2021) nanti,” tegasnya.

Tidak hanya di hari itu saja, Ibnu menuturkan bahwa THM juga harus tutup satu hari sebelum natal.

Baca Juga :   DELAPAN KABUPATEN Telah Disasar Deklarasi Damai, Kapolda Kalsel Tanggapi Soal Laporan Pelanggaran Pilkada

“Karena kan ada Perda malam dan hari Jumat yang mengatur kalau operasional THM wajib tutup,” ujarnya.

Namun, Ibnu masih membolehkan pengelola THM untuk membuka layanannya pada saat pergantian tahun. Hal ini dikarenakan perayaan tahun baru tidak masuk dalam kategori hari keagamaan.

“Tapi tetap mengikuti jam tayang atau jam operasional. Maksimal sampai jam 1 malam. Kemudian untuk peraturan level PPKM nya menyesuaikan dengan peraturan di level 2,” tukasnya.

Karena itu, ia menginstruksikan kepada jajaran dibawahnya untuk segera mensosialisasikan hasil koordinasi tersebut kepada seluruh pengelola THM, tempat hiburan dan pengelola hotel.

“Disbudpar dan Sekda akan mengkoordinir untuk mengumpulkan para pengusaha THM dan PHRI agar bisa diberikan sosialisasi hal ini lebih awal,” imbuhnya.

“Intinya adalah mencegah kerumunan, tetap menjaga disiplin prokes, dan kita seluruh pihak untuk mematuhi Perda yang sudah ada,” sambungnya.

Peraturan itu juga berlaku pada operasional tempat wisata seperti siring tendean, yakni hanya ada pembatasan. Sehingga ia mengaku sedapat mungkin untuk menghindari terjadinya kerumunan dengan menerjunkan petugas ke tempat wisata andalan Kota Banjarmasin itu

“Terkait teknis pelaksanaannya akan dijalankan oleh pihak Satpol-PP, dishub dan budpar dibantu TNI Polri,” pungkasnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan
RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam
DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu
DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD
DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar
AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP
SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel
PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:47

PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan

Kamis, 23 April 2026 - 21:38

RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam

Kamis, 23 April 2026 - 19:50

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 19:34

DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD

Kamis, 23 April 2026 - 18:24

DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:26

JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL

Berita Terbaru

Hukum

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:50

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca