SuarIndonesia – Yusdianor alias Iyus (40), tak bisa berkutik ketika kepergok mencuri kabel Feeder di Base Transmisi Station (BTS) 3 G di Jalan Dewi Sartika Gang Baru Indah RT 16 Banjarmasin Selatan, Kamis (1/10/2020) lalu, sekitar pukul 17.30 WITA.
Kapolsek Banjarmasin Kompol H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, Iptu Idham Hari Sasongko SH, saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2020) membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan akan dikenakan pasal 363 KUHP.
Tersangka diketahui beralamat Jalan A Yani Km 8 Manarap Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Anggota menyita barang bukti berupa 15 potong kabel, satu buah senjata tajam (sajam) jenis parang, satu buah tang potong, satu buah obeng tas pen.
Dari kronologis, saat itu tersangka menaiki pagar BTS.
Kemudian dengan membawa parang dan tang kabel Feeder, langsung ditebas kabel satu meter, kabel tersebut dipotong lagi menjadi pendek.
Dikira tersangka tak ada yang mengawasinya, tetapi aksinya terpantau warga langsung melaporkan aksi kejahatan tersangka ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan.
Warga melakukan pengepungan dan ditangkap, kemudian sejumlah anggota Polsekta Banjarmasin Selatan, berdatangan ke lokasi membawanya ke Mapolsekta.
Ternyata Iyus sudah memotong 15 potong kabel ukuran 30 cm meter. (DO)
208 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini