SOAL UU Hak Cipta di MK, Ariel NOAH: “Kami tidak Mau Merusak UU”

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025 - 20:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musisi Nazril Irham atau Ariel NOAH, pemohon pengujian materi Undang-Undang Hak Cipta, menjawab pertanyaan wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Musisi Nazril Irham atau Ariel NOAH, pemohon pengujian materi Undang-Undang Hak Cipta, menjawab pertanyaan wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

SuarIndonesia — Pemohon uji materi yang mempersoalkan Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, yakni musisi Nazril Irham atau dikenal dengan nama Ariel NOAH, mengaku tidak mau merusak undang-undang.

“Kita (kami, red) enggak mau merusak undang-undang, ha-ha-ha,” ujar Ariel sembari tertawa saat ditemui di ruang tunggu peserta sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Melansir dari ANTARANews, Ariel mengaku tidak berambisi agar MK mengabulkan permohonan yang ia ajukan bersama 28 musisi kenamaan lainnya itu. Hal terpenting ialah penegasan dari negara mengenai tata kelola royalti di tanah air.

“Kita enggak penting gugatan kita itu diterima, yang penting buat kita itu kayak sidang ketiga, pernyataan dari Presiden dan DPR bahwa ‘Enggak, kok, enggak bias undang-undang ini, memang yang mesti dibayar ini’. Itu yang kita perlukan sebetulnya,” ucap pria asal Jawa Barat itu.

Ariel merupakan salah satu pemohon dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025. Ia bersama 28 musisi lainnya mempersoalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Salah satu yang dipersoalkan Ariel dkk., yaitu frasa “setiap orang” pada Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta.

Pasal tersebut mengatur setiap orang dapat menggunakan secara komersial suatu ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta, asalkan membayar imbalan kepada pencipta melalui lembaga manajemen kolektif (LMK).

Frasa “setiap orang” dinilai multitafsir oleh Ariel dkk. Menurut mereka, frasa tersebut kerap ditafsirkan secara sempit hanya merujuk kepada pelaku pertunjukan, sementara penyelenggara pertunjukan seolah-olah dibebaskan dari kewajiban hukum membayar royalti.

Dalam persidangan sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, selaku perwakilan dari Presiden, menegaskan pembayaran royalti merupakan tanggung jawab penyelenggara acara, bukan penyanyi ataupun musisi.

Baca Juga :   PERTAMINA Dukung Penerapan LPG Satu Harga

Razilu mengatakan berdasarkan Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 UU Hak Cipta, pengguna layanan publik yang bersifat komersial cukup membayar royalti satu kali secara terpusat melalui LMK Nasional, kemudian didistribusikan kepada pencipta dan pemilik hak.

“Untuk pengenaan tarif royalti konser telah ditetapkan secara jelas, minimal 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket. Untuk tanggung jawab pembayaran ada pada penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha, bukan penyanyi atau musisi, kecuali mereka juga adalah sebagai penyelenggara,” tuturnya, Senin (30/6).

Bagi Ariel, penegasan demikian penting untuk diketahui oleh pelaku pertunjukan. “Kita minta waktu itu tolong, dong, dikasih sikap dari pemerintah, ini yang mana yang benar? Karena kita lagi berantem, nih, di bawah. Itu yang kita pingin,” ucapnya.

Kendati begitu, Ariel mengakui penegasan dari pemerintah mengenai tanggung jawab pembayaran royalti tidak serta merta diamini oleh pelaku industri.

Oleh sebab itu, Ariel berharap putusan MK nantinya memberikan penegasan yang jelas.

MK pada Selasa ini menggelar sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak Ariel dkk. Penyanyi dangdut Lesti Kejora dan musisi Sammy Simorangkir memberikan keterangan di hadapan sembilan hakim konstitusi.

Dalam keterangannya, Lesti dan Sammy menceritakan pengalaman pribadi mereka disomasi karena menyanyikan lagu ciptaan orang lain. Keduanya juga menyinggung soal multitafsir dan kekaburan norma dalam UU Hak Cipta. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Senin, 27 Juli 2026 - 15:50

GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:10

PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan

Berita Terbaru

Pebulu tangkis ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri di podium China Open 2026, di Olympic Sports Center Gymnasium, Changzhou, Minggu (26/7/2026). (Foto: @badminton.ina)

Internasional

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Jul 2026 - 23:31

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca