SOAL UU Hak Cipta di MK, Ariel NOAH: “Kami tidak Mau Merusak UU”

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025 - 20:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musisi Nazril Irham atau Ariel NOAH, pemohon pengujian materi Undang-Undang Hak Cipta, menjawab pertanyaan wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Musisi Nazril Irham atau Ariel NOAH, pemohon pengujian materi Undang-Undang Hak Cipta, menjawab pertanyaan wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

SuarIndonesia — Pemohon uji materi yang mempersoalkan Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, yakni musisi Nazril Irham atau dikenal dengan nama Ariel NOAH, mengaku tidak mau merusak undang-undang.

“Kita (kami, red) enggak mau merusak undang-undang, ha-ha-ha,” ujar Ariel sembari tertawa saat ditemui di ruang tunggu peserta sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Melansir dari ANTARANews, Ariel mengaku tidak berambisi agar MK mengabulkan permohonan yang ia ajukan bersama 28 musisi kenamaan lainnya itu. Hal terpenting ialah penegasan dari negara mengenai tata kelola royalti di tanah air.

“Kita enggak penting gugatan kita itu diterima, yang penting buat kita itu kayak sidang ketiga, pernyataan dari Presiden dan DPR bahwa ‘Enggak, kok, enggak bias undang-undang ini, memang yang mesti dibayar ini’. Itu yang kita perlukan sebetulnya,” ucap pria asal Jawa Barat itu.

Ariel merupakan salah satu pemohon dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025. Ia bersama 28 musisi lainnya mempersoalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Salah satu yang dipersoalkan Ariel dkk., yaitu frasa “setiap orang” pada Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta.

Pasal tersebut mengatur setiap orang dapat menggunakan secara komersial suatu ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta, asalkan membayar imbalan kepada pencipta melalui lembaga manajemen kolektif (LMK).

Frasa “setiap orang” dinilai multitafsir oleh Ariel dkk. Menurut mereka, frasa tersebut kerap ditafsirkan secara sempit hanya merujuk kepada pelaku pertunjukan, sementara penyelenggara pertunjukan seolah-olah dibebaskan dari kewajiban hukum membayar royalti.

Dalam persidangan sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, selaku perwakilan dari Presiden, menegaskan pembayaran royalti merupakan tanggung jawab penyelenggara acara, bukan penyanyi ataupun musisi.

Baca Juga :   PERTAMINA Dukung Penerapan LPG Satu Harga

Razilu mengatakan berdasarkan Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 UU Hak Cipta, pengguna layanan publik yang bersifat komersial cukup membayar royalti satu kali secara terpusat melalui LMK Nasional, kemudian didistribusikan kepada pencipta dan pemilik hak.

“Untuk pengenaan tarif royalti konser telah ditetapkan secara jelas, minimal 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket. Untuk tanggung jawab pembayaran ada pada penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha, bukan penyanyi atau musisi, kecuali mereka juga adalah sebagai penyelenggara,” tuturnya, Senin (30/6).

Bagi Ariel, penegasan demikian penting untuk diketahui oleh pelaku pertunjukan. “Kita minta waktu itu tolong, dong, dikasih sikap dari pemerintah, ini yang mana yang benar? Karena kita lagi berantem, nih, di bawah. Itu yang kita pingin,” ucapnya.

Kendati begitu, Ariel mengakui penegasan dari pemerintah mengenai tanggung jawab pembayaran royalti tidak serta merta diamini oleh pelaku industri.

Oleh sebab itu, Ariel berharap putusan MK nantinya memberikan penegasan yang jelas.

MK pada Selasa ini menggelar sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak Ariel dkk. Penyanyi dangdut Lesti Kejora dan musisi Sammy Simorangkir memberikan keterangan di hadapan sembilan hakim konstitusi.

Dalam keterangannya, Lesti dan Sammy menceritakan pengalaman pribadi mereka disomasi karena menyanyikan lagu ciptaan orang lain. Keduanya juga menyinggung soal multitafsir dan kekaburan norma dalam UU Hak Cipta. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan
KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara
OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK
HARGA Pertamax dan Pertamax Green Naik
KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:10

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:19

SEORANG PESEPEDA di Kawasan Pelabuhan Trisakti Tewas Dihantam Truk Tronton

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:49

DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:38

PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:08

KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:59

DIDUKUNG Pemkab Balangan Program Pascasarjana ULM

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:11

SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa

Berita Terbaru

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Foto: Antara/Rio Feisal)

Hukum

OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:11


Pengendara antre untuk mengisi BBM di SPBU Pertamina di Duren Sawit, Jakarta, Senin (4/5/2026). (Foto: Arsip Antara/Dhemas Reviyanto)

Bisnis

HARGA Pertamax dan Pertamax Green Naik

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:05

DP3A P2KB PMD gelar Implementasi Konvensi Hak Anak Wujudkan Sekolah Ramah Anak, berlangsung di Aula Dharma Setya kantor setempat, diikuti para kepala sekolah dari jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA. Rabu (10/6/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Rabu, 10 Jun 2026 - 18:10

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca