PERTAMINA Dukung Penerapan LPG Satu Harga

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso memberi keterangan ketika ditemui di Jakarta, Kamis (17/7/2025). (ANTARA/Putu Indah S)

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso memberi keterangan ketika ditemui di Jakarta, Kamis (17/7/2025). (ANTARA/Putu Indah S)

SuarIndonesia — PT Pertamina (Persero) mendukung pemerintah menerapkan kebijakan LPG satu harga, sehingga masyarakat di seluruh Indonesia bisa mendapatkan harga yang sama.

“Tentu kalau nanti kebijakannya sudah ditetapkan pemerintah, Pertamina mendukung,” ucap Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso ketika ditemui di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Dia menyampaikan bahwa LPG satu harga dapat memberi pemerataan atau akses distribusi ke masyarakat.

Dia pun meyakini masyarakat akan menyambut dengan baik kebijakan LPG satu harga, sebagaimana kebijakan BBM satu harga.

Terkait teknis di lapangan pun, seperti distribusi, Fadjar menilai selama ini hal tersebut sudah berjalan.

Menurut dia, hal terpenting yang harus dipersiapkan oleh pemerintah adalah regulasi untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.

“Nanti kalau sudah (regulasinya), tinggal implementasi saja. Pasti kami dukung,” kata Fadjar, dilansir dari ANTARANews.

Rencana ihwal pemberlakuan LPG satu harga disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Rabu (2/7/2025) lalu.

Baca Juga :   PENEKANAN Tim "Komjak" RI pada Jajaran Kejati Kalsel

Tarif LPG satu harga untuk tabung 3 kg akan ditentukan oleh pemerintah pusat dan akan berlaku di tingkat nasional.

Bahlil akan menetapkan kebijakan LPG (gas alam cair) satu harga untuk tabung 3 kg pada 2026 melalui revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram; sedangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2019 mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KTP HILANG Didenda!, Legislator Usul Terapkan Satu Identitas Digital
JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL
KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel
DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile
MULAI Juli, B50 Diterapkan Serentak untuk Semua Sektor
HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang
6.000 ARMADA BUS Disiapkan untuk Angkut JCH Indonesia
HARI JADI ke -38 Barito Putera di Stadion 17 Mei, “Energy with Brave”

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:38

KTP HILANG Didenda!, Legislator Usul Terapkan Satu Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 23:26

JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL

Rabu, 22 April 2026 - 22:01

PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Rabu, 22 April 2026 - 21:55

DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru

Rabu, 22 April 2026 - 21:45

KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Sofia Kamila (13) jemaah haji termuda asal Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca