PERTAMINA Dukung Penerapan LPG Satu Harga

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso memberi keterangan ketika ditemui di Jakarta, Kamis (17/7/2025). (ANTARA/Putu Indah S)

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso memberi keterangan ketika ditemui di Jakarta, Kamis (17/7/2025). (ANTARA/Putu Indah S)

SuarIndonesia — PT Pertamina (Persero) mendukung pemerintah menerapkan kebijakan LPG satu harga, sehingga masyarakat di seluruh Indonesia bisa mendapatkan harga yang sama.

“Tentu kalau nanti kebijakannya sudah ditetapkan pemerintah, Pertamina mendukung,” ucap Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso ketika ditemui di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Dia menyampaikan bahwa LPG satu harga dapat memberi pemerataan atau akses distribusi ke masyarakat.

Dia pun meyakini masyarakat akan menyambut dengan baik kebijakan LPG satu harga, sebagaimana kebijakan BBM satu harga.

Terkait teknis di lapangan pun, seperti distribusi, Fadjar menilai selama ini hal tersebut sudah berjalan.

Menurut dia, hal terpenting yang harus dipersiapkan oleh pemerintah adalah regulasi untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.

“Nanti kalau sudah (regulasinya), tinggal implementasi saja. Pasti kami dukung,” kata Fadjar, dilansir dari ANTARANews.

Rencana ihwal pemberlakuan LPG satu harga disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Rabu (2/7/2025) lalu.

Baca Juga :   PENEKANAN Tim "Komjak" RI pada Jajaran Kejati Kalsel

Tarif LPG satu harga untuk tabung 3 kg akan ditentukan oleh pemerintah pusat dan akan berlaku di tingkat nasional.

Bahlil akan menetapkan kebijakan LPG (gas alam cair) satu harga untuk tabung 3 kg pada 2026 melalui revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram; sedangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2019 mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan
KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara
OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK
HARGA Pertamax dan Pertamax Green Naik
KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:38

KALTENG Prioritas Kesiapsiagaan Karhutla dan Kekeringan 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:29

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:21

PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:13

MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Berita Terbaru

Wanita ODGJ di Palangka Raya yang mengamuk (duduk). (Foto: Dok Polsek Pahandut)

Kalteng

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:29

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca