SOAL Terdakwa Permbobol Dituntut 5 dan 6 Tahun, Tim Penasihat Hukum Ungkit Sistem Administrasi Bank Terkait Surat Edaran Evaluasi

- Penulis

Kamis, 30 November 2023 - 22:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penasihat hukum Joy Morris Siagian SH MH. (SuarIndonesia/ZI)

penasihat hukum Joy Morris Siagian SH MH. (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – Soal dua terdakwa pembobol dituntut 5 dan 6 tahun, Tim Penasihat Hukum ungkit sistem administrasi bank terkait surat edaran evaluasi.

Diketahui, Richard Wilson karyawan pada bank “plat merah” (BUMN) di Unit Guntung Payung Kota Banjarbaru yang menggerogoti uang tempatnya kerja hingga kerugian Rp 2,7 M dituntut selama lima tahun.

Disamping pidana penjara terakwa juga di poidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair selama enam bulan serta mnembayar uang pengganti sebesar Rp 97,7 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah dua tahun dan tiga bulan.

Dalam membobol bank tempatnya bekerja tersebut bekerja sama dengan terdakwa Etna Agustian yang dituntut lebih tinggi yakni selama 6 tahun serta membayar denda Rp 200 juta subsdiair enam bulkan kurungan.

Selain itu ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,130 M bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama dua tahun dan sembilan bulan.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andra dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (29/11) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Fidiawan Satriotaro.

Terpisah,  penasihat hukum Joy Morris Siagian SH MH mengatakan bahwa setelah pihaknya mengkaji dari keterangan saksi dari bank tersebut terutama terkait Surat Edaran.

Dimana pihaknya memdapati beberapa temuan antara lain adanya perbedaan antara Surat Edaran dengan Undang undang Hak Tanggungan.

”Di satu sisi bank meletakan jaminan utangnya di KUR maupun Kumpedes hanya sebatas Surat Kuasa Menjual Anggunan, dan ini tidak sama kekuatannya dengan Notaris,” terangnya.

Ditambahkan, bahwa bank haruslah melakukan evaluasi terhadap Surat Edarannya mengingat masih lemahnya aturan yang diterapkan.

”Dan koridor dalam masalah ini seharusnya diselesaikan secara perdata,” ujar Joy Morris.

Ditambahkan, pansihat hukum Agung Wicaksono SH, dimana setelah adanya proses persidangan ini maka bagi pihak terkait tidak ada lagi semacam tagihan.
”Kalau sudah diadili maka nasabah jangan ditagih lagi uangnya,” kata Agung Wicaksono SH.

Isai Panantulu Nyapil SH, MH

Sedangkan Isai Panantulu Nyapil SH, MH mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan JPU atas nama Antonius selaku Senior Manager di Jakarta Pusat, keterangannya dinilai tidak memberatkan kliennya namun semakin menyudutkan.

Baca Juga :   DISITA! 6 Kosmetik dan Obat Pelangsing Berbahaya

Dimana pihak BRI tentang lemahnya ataupun kacaunya sistem dalam penyaluran kredit khususnya Kupedes

Dijelaskan, saksi salah seorang yang terlibat dalam pembuatan Surat Edaran No 29 tahun 2019 terkait program penyaluran pinjaman KUR dan Kumpedes.

Tidak hanya itu, keterangan saksi juga hanya terkait masalah SOP  dan siapa saja pihak yang ber tertanggung jawab.

Menurut Isai, setelah mendengarkan keterangan saksi, pihaknya menilai sistem administrasi di Bank BRI bisa dibilang lemah dan terkesan carut marut.

”Dimana dinilai terlalu mudah mengeluarkan uang untuk pencairan ke nasabah, yang bisa dibilang sebagai uang negara.

Dimana hanya bermodalkan surat seporadik, tanpa dicek kebenaran data jaminan atau agunan, bisa dicairkan dengan mudah,” terang Isai.

Menurutnya, seharusnya bisa membandingkan dengan bank lainnya.
Pada sisi lain diketahui JPU bereyakinan kalau kedua terdajwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Dalam modus membobol bank plat merah tersebut, keduanya bekerjsa sama yang berakibat terdapat unsur kerugian negara Rp 2,7 M, berdasrkan perhitungan BPKP Perwakilan Kalsel.

Terdakwa Richard Wilson sehari harinya adalah mantri pada bank plat merah tersebut bekerja sama dengan Etna Agustiany wanita paruh baya yang bertindak selaku penghubung.

Modus keduanya membobol bank tersebut dengan menggunakan tanda pengenal berupa KTP dari pihak ketiga yang dilakukan oleh terdakwa Etna.
Menurut dakwaan dari JPU,  modus tersebut berupa kredit fiktif dengan istilah kredit topengan maupun tampilan, sehingga pihak bank menderita kerugian miliran rupiah.(ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung
DANREM 101/ANT, Ajak Prajurit Tingkatkan Keimanan dan Profesionalisme di Momentum Tahun Baru Islam

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:47

BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08

“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:48

TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:25

DANREM 101/ANT, Ajak Prajurit Tingkatkan Keimanan dan Profesionalisme di Momentum Tahun Baru Islam

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:12

PERTAMINA KALSEL Sanksi Tutup Operasional SPBU “Nakal” Jalan Pramuka, dari Awal Tahun Dilayangkan 15 Surat Peringatan di Lokasi Lain

Berita Terbaru


Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi. (Foto: Antara/IC Senjaya)

Bisnis

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:48

Praktisi sekolah rumah dari Rumah Belajar 4 Jagoan Mila Fitrina memaparkan praktik baik penerapan gerakan 7 KAIH dalam webinar bertajuk Solusi Seri Praktik Baik Penerapan 7 KAIH di Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) di Jakarta pada Kamis (18/6/2026). (Foto: Tangkapan Layar)

Nasional

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:43

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca