SOAL Putusan MA Usia Calon Kepala Daerah, Jokowi: Tanya Penggugat

- Penulis

Kamis, 30 Mei 2024 - 21:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo (kanan) menyapa masyarakat saat mengunjungi Pasar Lawang Agung, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024). [ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI]

Presiden Joko Widodo (kanan) menyapa masyarakat saat mengunjungi Pasar Lawang Agung, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024). [ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI]

SuarIndonesia — Presiden Joko Widodo mengaku mengklaim belum membaca secara lengkap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun.

Putusan MA yang baru itu membuat putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep bisa ikut Pilkada 2024.

“Belum, belum, belum, belum, belum [baca putusan]. Baru diberitahu tadi,” kata Jokowi usai meninjau Pasar Bukit Sulap, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, dikutip CNN Indonesia, Kamis (30/5/2024).

Jokowi enggan mengomentari putusan MA itu lebih lanjut. Ia meminta agar segala sesuatu yang berhubungan dengan putusan hukum ditanyakan kepada lembaga yudikatif.

“Itu tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat,” ujar Jokowi.

MA baru-baru ini mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.

Ketua Majelis yang memutus yakni Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun. Putusan telah ditampilkan di laman resmi MA.

Baca Juga :   MENDAGRI TITO Ingatkan Kepala Daerah Kampanye Buat Paslon Pilkada Harus Cuti

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA),” demikian bunyi putusan tersebut.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GUBERNUR Rudy Mas’ud Didesak Mundur!
HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang
6.000 ARMADA BUS Disiapkan untuk Angkut JCH Indonesia
DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga
PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:31

HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang

Senin, 20 April 2026 - 18:24

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar

Minggu, 19 April 2026 - 00:21

TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:45

LULUSAN SR Dijanjikan Beasiwa dan Peluang Kerja

Berita Terbaru

Massa aksi 21 April tiba di Kantor Gubernur Kaltim. (Foto: detikKalimantan/Riani Rahayu)

Headline

GUBERNUR Rudy Mas’ud Didesak Mundur!

Selasa, 21 Apr 2026 - 22:21

Kendaraan yang digunakan untuk uji jalan B50 yang terparkir di Stasiun Blending dan Pengisian Bahan Bakar Uji Jalan B50 Lembang, Jawa Barat, Selasa (21/4/2026). (Antara/Putu I Savitri)

Bisnis

MULAI Juli, B50 Diterapkan Serentak untuk Semua Sektor

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:37

Ketua Umum Tim SNPMB 2026 Eduart Wolok (kanan) dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (kiri) saat meninjau pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) hari pertama di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Selasa (21/4/2026). (UNJ)

Nasional

HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca